top of page
Sofia Dorkas Pakpahan

Tuai Pro & Kontra: Pencabutan Larangan Ekspor Pasir Laut oleh Presiden Jokowi, Memang Apa Dampaknya



Masyarakat kembali dihebohkan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut larangan ekspor pasir laut setelah 20 tahun kebijakan ini dilarang oleh mantan presiden Megawati. Pada tanggal 15 Mei 2023 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan tersebut adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.


Latar Belakang Pelarangan Ekspor Pasir Laut


Ekspor pasir laut pada awalnya sudah dilakukan sejak era Presiden ke 5 Megawati. Saat itu, Indonesia bahkan disebut sebagai pemasok utama pasir laut untuk Singapura. Namun ekspor pasir laut tersebut justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan berujung dengan tenggelamnya pulau kecil.


Akhirnya, Megawati mengeluarkan larangan ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Soemarno melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.


Selain itu, di tahun 2007 aturan yang hampir sama kembali dikeluarkan karena semakin maraknya ekspor pasir laut meskipun sudah dilarang sejak 2003. Hal tersebut karena ekspor pasir laut sempat menghilangkan dua pulau milik Indonesia, yaitu Pulau Nipah dan Sebatik.


Lalu, Mengapa Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kembali Diberlakukan?


Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pencabutan larangan ekspor pasir laut oleh Presiden Jokowi didasarkan atas alasan pengendalian sedimentasi laut. Arifin Tasrif menjelaskan ekspor pasir laut yang diizinkan adalah hasil sedimen atau pengendapan. Sedimen itu menyebabkan pendangkalan air laut sehingga membahayakan alur pelayaran.


Selain itu, menurut Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal, yakni:


  1. Reklamasi di dalam negeri;

  2. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

  3. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau

  4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ditentang oleh Berbagai Kalangan


Kebijakan ini tentunya menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak, mengingat setelah 20 tahun larangan ekspor pasir laut diizinkan kembali. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pun menentang keras kebijakan ekspor pasir laut ini.


Melalui akun twitternya, Susi Pudjiastuti menyampaikan kecamannya terhadap pemerintah. "Semoga keputusan (ekspor pasir laut) ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change (perubahan iklim) sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi.


Selain itu, ketidaksetujuan juga disampaikan oleh para nelayan yang diwakilkan oleh Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan. "Kegiatan ini sebenarnya menutupi misi utama untuk komersialisasi laut berkedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi," kata Dani.


Didukung oleh Para Menteri


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, justru mendukung kebijakan ekspor pasir laut ini. "Tidak dong (ekspor tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPSnya (global positioning system) untuk segala macam, kita pastikan tidak merusak lingkungan untuk pengerjaannya," ungkap Luhut saat ditemui wartawan di acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta pada Rabu (31/05/2023). "Jadi, kegiatan ekspor ini untuk kesehatan laut juga," lanjut Luhut.


Lalu, Bagaimana Sebenarnya Dampak Aktivitas Pertambangan dan Ekspor Pasir Laut Terhadap Lingkungan?


Kegiatan pengerukan pasir laut sendiri menimbulkan sejumlah dampak buruk bagi lingkungan, seperti:


  1. Meningkatkan abrasi pesisir laut dan erosi pantai.

  2. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

  3. Meningkatkan pencemaran pantai.

  4. Menurunkan kualitas air laut sehingga air laut menjadi lebih keruh.

  5. Merusak wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.

  6. Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.

  7. Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

  8. Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.

  9. Dapat membuat energi gelombang atau ombak semakin tinggi ketika menerjang pesisir pantai.

  10. Dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro lingkungan dengan para penambang pasir laut.


Menurut Teman Pengamat, tepat atau tidak ya pemberlakuan kembali kebijakan ekspor pasir laut yang dipilih oleh Presiden Jokowi tersebut? Yuk, sampaikan pendapatmu di kolom komentar!

 

Referensi:






1 view0 comments

Opmerkingen


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page