top of page
Nailah Hana

Tindak Pidana Perdagangan Orang Kembali Terjadi, Masalah Serius yang Harus Segera Ditangani!



Ibu Asal Cianjur Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Beberapa waktu yang lalu, telah beredar sebuah video memuat permohonan bantuan dari dua orang anak yang ibunya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Cianjur lantaran ibunya dipaksa menjadi PSK di Dubai.


Diketahui korban dengan inisial I berangkat ke Dubai pada tahun 2022 setelah direkrut oleh sebuah sponsor melalui H Rahmat dan Martini. Hal tersebut disampaikan oleh Sat Reskrim Polres Cianjur bahwa tersangka memperkenalkan korban kepada sponsor yang bisa memberangkatkan korban ke Arab Saudi dan tersangka menerima uang fee dari sponsor tersebut.


Polri Berhasil Selamatkan Korban


Dalam hal ini, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, Kepolisian Dubai, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Dubai telah berhasil menyelamatkan korban.


Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, melaporkan bahwa sejak diterimanya laporan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, tim penyidik telah meringkus agen lapangan yang memberangkatkan korban secara ilegal dan menangkap tersangka pada 10 Juli 2023.


Pekerja Migran Ilegal Dominasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan sebuah permasalahan yang sangat serius dan harus segera diatasi. Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan laporan dari Polri bahwa pada bulan Juni 2023, masih banyak terjadi kasus TPPO dengan korban yang didominasi oleh pekerja migran ilegal hingga mencapai 84 persen dari total kasus yang terjadi.


Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Achmad Ramadhan, menjelaskan bahwa pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum selama masa pekerjaan mereka. Alhasil, mereka kerap mengalami beragam dampak negatif seperti kekerasan yang berujung trauma berat, gangguan kejiwaan, bahkan kematian.


Permasalahan Ekonomi sebagai Akar Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang


Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Pujiono, menjelaskan bahwa iming-iming gaji besar menjadi salah satu faktor maraknya kasus TPPO di Indonesia.


Hal tersebut menjadi semakin menarik karena sulitnya akses untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia dengan kecilnya gaji yang diperoleh sehingga banyak masyarakat Indonesia yang tergiur dan masuk ke dalam jurang TPPO.


Berbeda dengan negara seperti Korea Selatan, pekerjaan di sektor manufaktur dan perikanan yang tidak membutuhkan pendidikan tinggi, ternyata dapat menghasilkan gaji mencapai 23 juta rupiah. Melihat hal tersebut, tentu dapat dikatakan bahwa TPPO di Indonesia merupakan sebuah permasalahan yang cukup kompleks dan multi faktor.


Orientasi Penanganan dengan Berfokus Pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Untuk itu, penting dilakukan penanganan TPPO yang berfokus pada tahap pencegahan. Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono, menjelaskan bahwa dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia untuk mendorong efektivitas gugus tugas TPPO.


Merespons hal tersebut, pemerintah telah mengusulkan pembentukan Direktorat TPPO dan PPA untuk menangani kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar Asia Timur dan Tenggara.


Langkah tersebut diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas gugus tugas TPPO dengan meningkatkan jumlah personel dari 38 orang menjadi 126 orang.


Optimalisasi dalam Implementasi Payung Hukum mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang


Dalam hal ini, sebenarnya Indonesia telah memiliki payung hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang secara tegas mengatur mengenai hukuman terhadap berbagai bentuk TPPO.


Kemudian, terdapat pula Perpres No. 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 yang telah disahkan sejak 22 Februari 2023.


 

Referensi:












1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page