top of page
Diva Mawarni

Tak Kunjung Tuntas, Jokowi Pembohong!: “Janji Manis” Pengusutan Kasus Petrus dan Pelanggaran HAM Lainnya



Soeharto dan Motif Aksi “Petrus”


Penembakan misterius atau yang biasa dikenal dengan “Petrus” merupakan tragedi pilu pada tahun 1982-1985 di zaman Orde Baru. Aksi ini berupa penembakan terhadap sekelompok orang yang dituduh sebagai kriminal (gali) di beberapa daerah.


Setelah ditembak, korban Petrus umumnya akan ditinggalkan di tengah jalan, di bawah jembatan, hingga disembunyikan di suatu tempat.


Aksi ini dipelopori oleh Soeharto dan berdasarkan pengakuannya, beliau mengungkapkan bahwa Petrus dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan guna mengurangi tingkat kriminalitas di Indonesia.


Dosa Soeharto yang Diakui Jokowi, Namun Tak Direstui Aksi


Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Pasal 9 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM menyatakan bahwa Petrus menjadi kasus Pelanggaran HAM Berat karena melukai bahkan menghilangkan nyawa korban tanpa diadili melalui jalur hukum.


Dalam konferensi pers yang diadakan pada 11 Januari 2023 di Istana Merdeka, Jokowi mengakui bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM Berat, salah satunya ialah aksi Petrus.


Korban Selamat Menantang Presiden!


Pada tahun 2022, Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Selaku korban selamat dari tragedi “Petrus”, Bathi Mulyono, menantang PPHAM untuk mengungkap dan berani menyebut dalang dari peristiwa tersebut. Bathi menyatakan secara sukarela akan bersaksi dan meluruskan sejarah melalui wawancara oleh PPHAM.


Janji dan Upaya Jokowi Dinilai Hanya “Gimmick”


Selain mengakui terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat, Jokowi turut berjanji bahwa dirinya bersama pemerintah berusaha guna memulihkan hak-hak dari para korban dengan adil tanpa adanya negasi penyelesaian yudisial.


Selain membentuk Tim PPHAM, Jokowi juga menghadirkan program pemenuhan hak-hak korban dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Di hari yang sama, Jokowi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat.


Namun, para pegiat HAM menilai belum terlihat adanya keseriusan pada tindakan Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.


Tanggapan dari KontraS Terkait Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi


Tanggapan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) terhadap upaya Jokowi dinilai jauh dari harapan dan menimbulkan ketidakadilan dengan adanya kebijakan non-yudisial. KontraS menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM mudah jika terdapat adanya kemauan dari politik dan presiden.


Hingga saat ini keluarga korban bersama KontraS dan pegiat HAM masih bersuara menuntut keadilan kasus ini melalui “Aksi Kamisan” di depan Istana Negara.


 

Referensi:









2 views0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page