Mengenal Perilaku Konsumtif
Perilaku konsumtif merupakan sebuah pola hidup gemar menghambur-hamburkan uang atau kekayaan guna keperluan yang tak penting. Perilaku ini cenderung mengutamakan keinginan atau kepuasan pribadi dibanding kebutuhan utama. Latar belakang dari perilaku konsumtif yakni sifat atau karakteristik seseorang yang tak pernah merasa cukup dan puas serta keserakahan untuk memiliki segalanya. Selaras dengan pendapat Sumartono (2002) menggambarkan perilaku konsumtif sebagai hasil dari dorongan naluri manusia yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan material secara berlebihan.
Dorongan untuk Berperilaku Konsumtif
Ketika seseorang merasa mampu untuk membeli barang atau menyewa jasa tertentu dan ia merasa belum cukup puas dengan hal itu, maka ia akan menghambur-hamburkan uangnya untuk hal yang tidak diperlukan demi kesenangan semata. Dorongan dari sifat keserakahan karena tidak pernah merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang telah dimiliki menjadikan seseorang semakin konsumtif dan merasa superior.
Mengundang Tindakan Korupsi
Ketika masyarakat dengan perilaku konsumtif dihadapkan dengan sistem politik yang masih mengedepankan sifat pragmatis, maka dengan situasi saat ini berpotensi terjadinya permainan uang dan menjadi salah satu faktor penyebab korupsi dalam lingkup birokrasi. Hal tersebut mendorong tak sedikit masyarakat biasa maupun pejabat negara yang secara finansial sangat mapan, menjadi pelaku tindakan korupsi. Seseorang selalu berkeinginan untuk terus berada di puncak kekayaan. Ketika mendapatkan uang satu juta hingga sepuluh juta pun, ia terus berkeinginan mendapatkan lebih banyak lagi dan pada akhirnya menghalalkan segala cara untuk berlaku curang hanya untuk kepuasan pribadi, seperti teori GONE yang dikemukakan oleh Jack Bologna. GONE sendiri merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan).
Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Tindak Pidana Korupsi
Tercantum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang menjelaskan bahwa terdapat 30 perbuatan tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan menjadi 7 jenis, yakni (1) kerugian keuangan negara; (2) penyuapan; (3) pemerasan; (4) penggelapan dalam jabatan; (5) kecurangan; (6) benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; serta (7) gratifikasi.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga dituliskan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara hingga dikenakan denda. Sedangkan dalam Undang-Undang KUHP, pelaku tindakan korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI (denda kategori II sebesar Rp 10 juta, sedangkan kategori VI sebesar Rp 2 miliar).
Kasus Tindak Pidana Korupsi Disebabkan Perilaku Konsumtif
Finansial kerap dijadikan penyebab utama tingginya korupsi di Indonesia, namun dalam implementasinya menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh masyarakat atau seseorang yang kekurangan dalam finansial. Kasus korupsi mayoritas dilakukan oleh orang-orang yang memiliki penghasilan dan berpendidikan tinggi. Perilaku konsumtif dapat dibuktikan dengan adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pelaku koruptor, salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Motif dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dan keluarga dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya untuk hidup dengan gaya yang konsumtif. Alasan ini juga diperkuat dengan aset dan barang yang disita dari Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang bernilai hingga Rp 150 Miliar. Padahal keseluruhan harta yang dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo ke KPK (LKHPN) hanya berkisar Rp 56 Miliar.
Kasus lain juga terjadi di PT Asabri, dimana Teddy Tjokrosaputro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo dijadikan tersangka kasus korupsi dengan total Rp 6 Triliun dan merugikan negara hingga sebesar Rp 22 Triliun. Kebanyakan dari barang dan aset yang disita oleh KPK dari mereka bertiga adalah barang mewah seperti jam tangan mewah, mobil mewah, perhiasan mahal, dll. Hal ini juga diperkuat dengan motif mereka dalam melakukan korupsi, yaitu untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga mereka.
Hilangkan Pola Hidup Konsumtif
Guna menghindari keterlibatan kita atas tindakan korupsi, sebaiknya kita menghilangkan perilaku konsumtif pada diri kita. Langkah untuk menghentikannya melalui perubahan pada pola pikir kita sebelum memutuskan untuk memiliki sesuatu. Pikirkan kembali mengenai kebutuhan prioritas dalam hidup kita serta fungsi dan alasan hal tersebut diperlukan, bukan hanya keinginan semata. Sangat penting untuk mengubah pola pikir kita mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan primer. Sehingga hal itu akan membuat kita menjadi pribadi yang sederhana dan tidak mudah terbawa dengan pola hidup yang bermewah-mewahan.
Referensi:
7 Penyebab Korupsi di Indonesia, Keserakahan Hingga Lemahnya Hukum Negara. (2022, August 22). Liputan 6. Retrieved April 04, 2024 from: https://www.liputan6.com/hot/read/5048657/7-penyebab-korupsi-di-indonesia-keserakahan-hingga-lemahnya-hukum-negara
Penyebab Korupsi di Indonesia, Lengkap dari Perspektif Teori. (2023, June 26). Liputan 6. Retrieved April 04, 2024 from: https://www.liputan6.com/hot/read/5309906/penyebab-korupsi-di-indonesia-lengkap-dari-perspektif-teori
Hukuman bagi Pelaku Korupsi Menurut Undang-Undang. (2023, July 14). Kompas.com. Retrieved April 04, 2024 from: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/00150071/hukuman-bagi-pelaku-korupsi-menurut-undang-undang
Pola Hidup Konsumtif yang (Bisa) Memicu Korupsi. (2011, May 20). Kompas.com. Retrieved April 04, 2024 from: https://nasional.kompas.com/read/2011/05/20/04451025/Pola.Hidup.Konsumtif.yang.Bisa.Memicu.Korupsi
Kenapa Masih Banyak yang Korupsi? Ini Penyebabnya!. (2022, April 07). Pusat Edukasi Antikorupsi. Retrieved April 04, 2024 from: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220407-kenapa-masih-banyak-yang-korupsi-ini-penyebabnya
LHKPN Rafael Alun Rp 56 M tapi Aset yang Disita KPK Sampai Rp 150 M. (2023, June 22). Detik.com. Retrieved April 04, 2024 from: https://news.detik.com/berita/d-6787491/lhkpn-rafael-alun-rp-56-m-tapi-aset-yang-disita-kpk-sampai-rp-150-m
Daftar Aset Rafael Alun Trisambodo yang Telah Disita KPK, Apa Saja?. (2023, June 08). Kompas.com. Retrieved April 04, 2024 from: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/08/183000165/daftar-aset-rafael-alun-trisambodo-yang-telah-disita-kpk-apa-saja
Motif Ingin Perkaya Diri Beratkan Tuntutan 14 Tahun Bui Rafael Alun. (2023, December 11). CNN Indonesia. Retrieved April 04, 2024 from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231211183237-12-1035847/motif-ingin-perkaya-diri-beratkan-tuntutan-14-tahun-bui-rafael-alun
Hal Memberatkan Tuntutan 14 Tahun Bui Rafael Alun: Berbelit-belit di Sidang. (2023, December 11). Detik.com. Retrieved April 04, 2024 from: https://news.detik.com/berita/d-7083954/hal-memberatkan-tuntutan-14-tahun-bui-rafael-alun-berbelit-belit-di-sidang
Wow! Daftar Sitaan Skandal Asabri: Jam Mewah-Roll Royce-Hotel. (2021, September 24). CNBC Indonesia. Retrieved April 04, 2024 from: https://www.cnbcindonesia.com/market/20210924105912-17-278863/wow-daftar-sitaan-skandal-asabri-jam-mewah-roll-royce-hotel
Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 6 Triliun. (2022, March 15). Kompas.com. Retrieved April 04, 2024 from: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/22115921/kasus-korupsi-asabri-teddy-tjokrosapoetro-didakwa-perkaya-diri-sendiri-rp-6
Comments