top of page
Diva Mawarni

Tak Ingin Terjerat Kasus Korupsi? Hilangkan Pola Hidup Konsumtif!



Mengenal Perilaku Konsumtif


Perilaku konsumtif merupakan sebuah pola hidup gemar menghambur-hamburkan uang atau kekayaan guna keperluan yang tak penting. Perilaku ini cenderung mengutamakan keinginan atau kepuasan pribadi dibanding kebutuhan utama. Latar belakang dari perilaku konsumtif yakni sifat atau karakteristik seseorang yang tak pernah merasa cukup dan puas serta keserakahan untuk memiliki segalanya. Selaras dengan pendapat Sumartono (2002) menggambarkan perilaku konsumtif sebagai hasil dari dorongan naluri manusia yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan material secara berlebihan.


Dorongan untuk Berperilaku Konsumtif


Ketika seseorang merasa mampu untuk membeli barang atau menyewa jasa tertentu dan ia merasa belum cukup puas dengan hal itu, maka ia akan menghambur-hamburkan uangnya untuk hal yang tidak diperlukan demi kesenangan semata. Dorongan dari sifat keserakahan karena tidak pernah merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang telah dimiliki menjadikan seseorang semakin konsumtif dan merasa superior.


Mengundang Tindakan Korupsi


Ketika masyarakat dengan perilaku konsumtif dihadapkan dengan sistem politik yang masih mengedepankan sifat pragmatis, maka dengan situasi saat ini berpotensi terjadinya permainan uang dan menjadi salah satu faktor penyebab korupsi dalam lingkup birokrasi. Hal tersebut mendorong tak sedikit masyarakat biasa maupun pejabat negara yang secara finansial sangat mapan, menjadi pelaku tindakan korupsi. Seseorang selalu berkeinginan untuk terus berada di puncak kekayaan. Ketika mendapatkan uang satu juta hingga sepuluh juta pun, ia terus berkeinginan mendapatkan lebih banyak lagi dan pada akhirnya menghalalkan segala cara untuk berlaku curang hanya untuk kepuasan pribadi, seperti teori GONE yang dikemukakan oleh Jack Bologna. GONE sendiri merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan).


Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Tindak Pidana Korupsi


Tercantum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang menjelaskan bahwa terdapat 30 perbuatan tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan menjadi 7 jenis, yakni (1) kerugian keuangan negara; (2) penyuapan; (3) pemerasan; (4) penggelapan dalam jabatan; (5) kecurangan; (6) benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; serta (7) gratifikasi.


Dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga dituliskan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara hingga dikenakan denda. Sedangkan dalam Undang-Undang KUHP, pelaku tindakan korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI (denda kategori II sebesar Rp 10 juta, sedangkan kategori VI sebesar Rp 2 miliar).



Kasus Tindak Pidana Korupsi Disebabkan Perilaku Konsumtif


Finansial kerap dijadikan penyebab utama tingginya korupsi di Indonesia, namun dalam implementasinya menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh masyarakat atau seseorang yang kekurangan dalam finansial. Kasus korupsi mayoritas dilakukan oleh orang-orang yang memiliki penghasilan dan berpendidikan tinggi. Perilaku konsumtif dapat dibuktikan dengan adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pelaku koruptor, salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Motif dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dan keluarga dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya untuk hidup dengan gaya yang konsumtif. Alasan ini juga diperkuat dengan aset dan barang yang disita dari Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang bernilai hingga Rp 150 Miliar. Padahal keseluruhan harta yang dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo ke KPK (LKHPN) hanya berkisar Rp 56 Miliar.


Kasus lain juga terjadi di PT Asabri, dimana Teddy Tjokrosaputro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo dijadikan tersangka kasus korupsi dengan total Rp 6 Triliun dan merugikan negara hingga sebesar Rp 22 Triliun. Kebanyakan dari barang dan aset yang disita oleh KPK dari mereka bertiga adalah barang mewah seperti jam tangan mewah, mobil mewah, perhiasan mahal, dll. Hal ini juga diperkuat dengan motif mereka dalam melakukan korupsi, yaitu untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga mereka.


Hilangkan Pola Hidup Konsumtif


Guna menghindari keterlibatan kita atas tindakan korupsi, sebaiknya kita menghilangkan perilaku konsumtif pada diri kita. Langkah untuk menghentikannya melalui perubahan pada pola pikir kita sebelum memutuskan untuk memiliki sesuatu. Pikirkan kembali mengenai kebutuhan prioritas dalam hidup kita serta fungsi dan alasan hal tersebut diperlukan, bukan hanya keinginan semata. Sangat penting untuk mengubah pola pikir kita mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan primer. Sehingga hal itu akan membuat kita menjadi pribadi yang sederhana dan tidak mudah terbawa dengan pola hidup yang bermewah-mewahan.


 

Referensi:












1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page