top of page
Zelsa

Sistem Zonasi: Upaya Meningkatkan atau Degradasi Kualitas Pendidikan Indonesia?



Praktik Kecurangan dan Manipulasi PPDB Zonasi


Pelaksanaan PPDB zonasi diwarnai oleh permasalahan kecurangan dan manipulasi. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya kecurangan, seperti pungutan liar, manipulasi pindah zonasi dengan mengubah kartu keluarga, jual beli kursi, hingga titipan oknum tertentu demi memburu sekolah-sekolah yang dipandang unggulan.


Kasus terkini menunjukkan bahwa sebanyak 297 calon siswa telah memanipulasi data kependudukan ketika melakukan pendaftaran PPDB di berbagai sekolah yang ada di Kota Bogor. Kecurangan seperti ini sangat merugikan calon murid lain yang secara nyata memang tinggal pada lokasi yang lebih dekat dengan locus sekolah dikarenakan tergerusnya jatah zonasi mereka.


Manipulasi PPDB Zonasi Terjadi Secara Sistematis dan Masif


Sejak PPDB zonasi diberlakukan pada tahun 2007, kecurangan dan manipulasi saat pendaftaran calon murid baru selalu terjadi, terutama di sekolah-sekolah yang digolongkan sebagai sekolah unggulan.


Modus operasi yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan pindah/titip kartu keluarga, hingga modus terkini adalah memanipulasi titik koordinat dengan alamat. Bahkan, menurut OMBUDSMAN, di Jawa Timur modus yang dilakukan saat ini lebih sistemik dan masif, yaitu sekolah diduga secara sengaja tidak melakukan verifikasi titik koordinat.


Mengapa PPDB Zonasi Diberlakukan?


Sistem zonasi awalnya diterapkan dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan sekolah yang berlokasi dekat sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi peserta didik serta mengurangi kemacetan yang ditimbulkan. Alhasil, PPDB zonasi diharapkan dapat mempermudah akses terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat.


Lebih lanjut, sistem zonasi juga ditujukan untuk menghapus label sekolah unggulan di masyarakat agar siswa yang ada tersebar secara merata dan menyetarakan mutu pendidikan di masing-masing sekolah. Dengan begitu, kasus kelebihan siswa di sekolah-sekolah unggulan dan kekurangan siswa di sekolah-sekolah non-unggulan diharapkan tidak lagi terjadi.


Fleksibilitas Buka Peluang Perbaikan PPDB Zonasi


Menjamurnya kecurangan dan manipulasi data tempat tinggal telah menjadi masalah klasik implementasi PPDB zonasi. Terkait itu, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud-Ristek Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa Permendikbud No. 1 Tahun 2021 telah menciptakan fleksibilitas dalam implementasi PPDB di masing-masing daerah.


Saat ini, pemerintah menurunkan jumlah peserta didik yang masuk melalui sistem zonasi dari 80 persen menjadi 50 persen serta memberi kuota minimal 30 persen untuk peserta didik melalui sistem afirmasi. Melalui hal tersebut, pemerintah bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak pendidikan peserta didik dari kalangan kurang mampu dan disabilitas.


Selain itu, pemerintah telah menyediakan Dana Alokasi Khusus Fisik bagi sekolah-sekolah yang memiliki sarana dan prasarana kurang memadai untuk memastikan penyetaraan mutu pendidikan. Bahkan, pemerintah juga telah berupaya untuk mematahkan stigma sekolah unggulan dan non-unggulan dengan mengembangkan SDM pendidikan di setiap sekolah demi menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas.


PPDB Zonasi Tidak Mampu Selesaikan Masalah Pendidikan di Indonesia?


Pun dari segi mutu pendidikan, adanya zonasi belum dapat menjadi jawaban yang tepat dalam mengatasi adanya kesenjangan fasilitas, infrastruktur, dan mutu pendidikan di Indonesia. Sistem zonasi bukan merupakan solusi utama untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan dan ketimpangan daya tampung.


Untuk itu, penerapan sistem zonasi harus dilengkapi dengan pemerataan kualitas fasilitas dan infrastruktur pendidikan, mutu pembelajaran sekolah, dan memastikan supaya alokasi anggaran diprioritaskan untuk mengatasi disparitas ketersediaan layanan pendidikan.


Jangan sampai, sistem zonasi saat ini malah menjadi jalan pintas dan justifikasi pemerintah untuk membenarkan ketidaksanggupan dalam memastikan ketersediaan dan kelayakan sarana pendidikan.


 

Referensi:






  • Riyanti, E. D, et al. (2020) ‘Zoning System of Education in Indonesia Challenges and Their Future’. Retrieved from doi: 10.2991/assehr.k.200824.241.



1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page