top of page
Rizal

Saling Tuntut Imbas Kebakaran Bromo, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?



Pemotretan Pre-wedding Sulut Kebakaran di Bromo


Area Bukit Teletubbies Gunung Bromo dilaporkan mengalami kebakaran pada tanggal 6 September 2023 yang diakibatkan penggunaan flareuntuk pemotretan pre-wedding oleh sekelompok pengunjung. Alhasil, akses wisata ke kawasan Taman Nasional Bromo ditutup selama beberapa hari.


Apa yang Menjerat Dalang Kebakaran Bromo?


Imbas dari kebakaran yang terjadi, kepolisian telah menetapkan manajer wedding organizer Andrie Wibowo sebagai tersangka pada tanggal 7 September 2023 dan menjeratnya dengan Pasal 50 Ayat (3) dan Pasal 78 Ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menetapkan bahwa:


  • Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

  • Pengenaan denda maksimal sebesar Rp. 1,5 milyar.


Pelaku Tidak Memiliki SIMAKSI


Rombongan WO juga tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang dibutuhkan jika pengunjung melakukan tujuan komersial seperti pemotretan pre-wedding di kawasan Gunung Bromo.


Adapun SIMAKSI untuk kegiatan pre-wedding bisa didapatkan dengan biaya Rp. 250 ribu dan dibutuhkan bagi pengurus Gunung Bromo untuk meninjau dan mengantisipasi risiko kegiatan yang dilakukan

Karakter: seseorang yang pemaaf dan dermawan cenderung empati untuk menolong sesama.


Pelaku Balik Menuntut


Terbaru, kuasa hukum tersangka telah melaporkan balik petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atas dasar:


  • Tidak mengontrol dan mengecek barang bawaan wisatawan.

  • Tidak memberikan wisatawan pengamanan yang maksimal.

  • Tidak melayani wisatawan secara maksimal.


Nah kalau dari teman-teman sendiri, apakah penuntutan WO pemotretan Gunung Bromo sudah tepat dan apakah tuntutan balik kuasa hukum tersangka berdasar kuat?


 

Referensi:





1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page