Latar Belakang dan Tujuan RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini memiliki latar belakang yang sangat penting, yaitu mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh koruptor dalam bentuk aset. Aset-aset ini sering kali tidak bisa disita seluruhnya jika tidak ada bukti bahwa hasilnya berasal dari pencurian uang negara.
Tujuan utama dari RUU ini adalah memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi dapat dirampas secara legal dan dikembalikan kepada negara. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku korupsi, tetapi juga untuk memulihkan kerugian yang dialami negara.
Proses RUU dan Pertanyaan KY
Proses pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR sudah berlangsung sejak lama. Meski demikian, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan. Pada sesi wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Komisi Yudisial menanyakan pandangan calon hakim agung untuk kamar pidana, Aviantara, mengenai RUU ini.
Mukti Fajar Nur Dewata dari Komisi Yudisial secara langsung bertanya tentang pendapat Aviantara terkait perkembangan RUU tersebut dan seberapa pentingnya pengesahan RUU ini dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
Pandangan Calon Hakim Agung tentang RUU Perampasan Aset
Aviantara, Calon hakim agung dalam wawancara tersebut, memberikan pandangannya bahwa perampasan aset tentu dilatarbelakangi oleh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para koruptor. Ia menekankan bahwa tidak semua aset dapat dirampas tanpa dasar hukum yang kuat. Perampasan aset harus melalui proses hukum yang jelas dan harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, jika perampasan aset diputuskan di pengadilan, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan amar putusan. Hal ini memastikan bahwa proses perampasan aset dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyitaan VS Perampasan Aset
Dalam wawancara tersebut, Aviantara juga menjelaskan perbedaan antara penyitaan dan perampasan aset. Menurutnya, penyitaan bersifat sementara. Misalnya, aset disita selama proses penyidikan dan tidak boleh dipindahtangankan. Ini berarti aset masih dalam status barang bukti (barbuk) dan menunggu keputusan akhir pengadilan.
Sebaliknya, perampasan aset bersifat permanen. Aset yang dirampas adalah hasil dari tindak pidana yang telah dibuktikan di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perampasan aset merupakan langkah akhir yang diambil setelah proses hukum selesai dan aset tersebut benar-benar terbukti terkait dengan tindak pidana.
RUU Yang Tak Kunjung Sah!
Meski RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak lama, pembahasannya di DPR masih berlanjut tanpa kejelasan kapan akan disahkan. Salah satu alasannya adalah dugaan bahwa beberapa anggota DPR mungkin memiliki kekhawatiran pribadi.
Mereka mungkin takut jika RUU ini disahkan, maka aset-aset mereka yang diperoleh melalui cara yang tidak jelas akan terancam dirampas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen DPR dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara yang dicuri.
Pentingnya UU Perampasan Aset
UU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah dapat mengurangi insentif bagi pelaku korupsi karena mereka tahu bahwa aset yang diperoleh secara ilegal bisa dirampas oleh negara.
Selain itu, aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan kepada negara dan dikelola untuk kepentingan publik. Ini berarti potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat karena aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor vital lainnya.
Apa Dampak Pengesahan RUU Ini?
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, dampaknya akan sangat signifikan. Pertama, akan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat karena aset-aset yang dirampas dapat digunakan untuk kepentingan publik. Kedua, pengesahan RUU ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum, menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi.
Meski ada kekhawatiran di kalangan anggota DPR mengenai harta mereka, RUU ini seharusnya tetap disahkan demi kepentingan yang lebih besar. Anggota DPR yang jujur dan bersih tidak perlu khawatir, karena RUU ini hanya menargetkan aset-aset yang diperoleh melalui tindak pidana. Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah besar menuju pemerintahan yang bersih dan transparan, serta meningkatkan keadilan sosial di Indonesia.
Referensi:
Ditanya Soal RUU Perampasan Aset, Calon Hakim Agung: Tidak Semua Aset Bisa Dirampas. (2023, July 9). Kompas.com. Retrieved July 25, 2023 from : https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/09044991/ditanya-soal-ruu-perampasan-aset-calon-hakim-agung-tidak-semua-aset-bisa
Bình luận