top of page
Nailah Hana

Rohingya Kembali Datang ke Indonesia, Adakah kewajiban Indonesia berdasarkan Hukum Internasional?



Kedatangan Rohingya Sepekan Terakhir


Seminggu belakangan, beredar kabar kedatangan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Aceh. Dalam sepekan terakhir, tercatat jumlah pengungsi yang datang mencapai 800 orang dan mereka telah dipindahkan ke penampungan sementara di eks-kantor imigrasi di Kota Lhokseumawe. Meski demikian, warga Aceh tetap bersikeras menolak para pengungsi.


Nihilnya Kewajiban Indonesia Terhadap Para Pengungsi


Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Indonesia memiliki hak untuk menolak kedatangan pengungsi. Hal ini ditekankan oleh pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi yang menjelaskan bahwa Indonesia secara aturan tidak memiliki kewajiban, kapasitas, hingga memberi penampungan permanen bagi para pengungsi karena bukanlah pihak pada Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan protokol 1967.


Mengapa Indonesia Belum Menandatangani Konvensi Pengungsi 1951?


Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Achsanul Habib menjelaskan bahwa penandatanganan Konvensi Pengungsi 1951 oleh Indonesia membutuhkan adanya konsensus nasional dan akan mewajibkan Indonesia untuk memberikan hak sebagai warga negara pada para pengungsi. Sementara itu, Achsanul menjelaskan bahwa saat ini belum ada keinginan secara nasional untuk melakukan ratifikasi.


Konvensi HAM Mewajibkan Indonesia Menerima Pengungsi?


Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menilai bahwa beberapa konvensi HAM yang diikuti Indonesia seperti Konvensi Anti-Penyiksaan dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil & Politik telah mewajibkan Indonesia untuk menerima pengungsi.


Saat ini, dalam menangani pengungsi Indonesia mengacu pada Perpres 125 Tahun 2016 yang menyerahkan tanggung jawab penanganan pengungsi luar negeri pada Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi dan Badan Migrasi Internasional.


Nah kalau menurut Teman Pengamat, apakah Indonesia berkewajiban menerima pengungsi luar negeri?

 

Referensi:


  • Andistan. Muhammad. Alasan Pemerintah Indonesia Belum Meratifikasi



1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page