top of page
Arif Marizki Purba

Rico Sempurna Pasaribu Tidak Jalankan Profesi Wartawan Secara Benar



Apapun Dalilnya Tidak Dibenarkan!


Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribarata.TV bersama istri, anak dan cucunya, secara mengenaskan dengan cara dibakar rumahnya telah mengguncang dunia pers tanah air. Rasa kemanusian masyarakat terguncang akibat kekerasan apapun dalilnya tentu tidak dibenarkan.


Aktivitas Rico Sempurna Pasaribu, satu sisi tercatat sebagai wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.


Selain itu, tindakan Rico Sampurna Pasaribu diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.


Tanggapan Dewan Pers


Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar patuh dengan bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Tak hanya itu, bagi masyarakat merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.


Berdasarkan Siaran Pers No. 5/SP/DP/VII/2024 oleh Dewan Pers serta rilis dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di atas, maka saya sebagai Dosen dan Peneliti Media di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penelitian mendalam terkait hal tersebut ke Kabupaten Tanah Karo dan mendapati:


Apa Bedanya Wantimpres dengan DPA?


Berdasar UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Adapun tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden RI dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.


Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak oleh Presiden RI. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wantimpres tidak boleh memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.


Pasca dilakukannya rencana perubahan, tugas dan fungsinya masih tetap sama hanya saja terdapat dua poin penting perubahan seperti nomenklatur atau tata nama Wantimpres menjadi DPA dan jumlah keanggotaan yang kembali disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam artian selama presiden membutuhkan, maka tidak ada batasan.


Fakta-Fakta Harus Diungkapkan


  1. Terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Rico Sempurna Pasaribu. Keterlibatannya dalam aktivitas perjudian, penerimaan uang terkait pemberitaan, serta kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. Apa yang Dewan Pers dan KKJ sinyalir benar adanya.


  2. Konflik Kepentingan: Dugaan keterlibatan Rico Sampurna Pasaribu dalam aktivitas perjudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai konflik kepentingan berkaitan dengan pekerjaannya sebagai wartawan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang wartawan.

    1. Uang dan Berita: Dari investigasi kami lakukan diperoleh bahwa Rico Sempurna Pasaribu seringkali menerima sejumlah uang terkait dengan pemberitaan tertentu. Praktik semacam ini jelas merupakan pelanggaran kode etik dan merusak kredibilitas profesi wartawan.

    2. Tidak Profesional: Dalam praktiknya, Rico Sempurna Pasaribu seringkali tidak menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional. Ia kerap kali tidak melakukan konfirmasi terhadap informasi yang didapatkan (cover both side), sebelum diunggah jadi sebuah berita serta cenderung membuat berita bersifat sensasional tanpa memperhatikan akurasi.


  3. Berdasarkan fakta-fakta di atas, baik dari siaran pers dikeluarkan Dewan Pers maupun rilis KKJ Sumut, maka penggunaan kata "Wartawan" dalam setiap pemberitaan kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga kurang tepat, jika melihat rekam jejaknya dalam menjalani profesi mulia tersebut. Dewan Pers dan Komunitas Pers harus bersuara menyatakan hal tersebut.


  4. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, maka sudah seharusnya Dewan Pers mengawasi, menegur dan menindak perusahaan pers yang menggunakan nama-nama, dan istilah serupa atau sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum serta negara. Tujuannya, agar masyarakat tidak dihantui dan takut jadi korban penyalahgunaan profesi mulia tersebut.


Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan!


Namun apapun aktivitas yang dilakukan oleh wartawan Rico Sempurna Pasaribu sebagai wartawan, tidaklah menjadikan pembunuhan tersebut menjadi benar. Haruslah ada tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga.


Penulis: Arif Marizki Purba, Dosen dan Peneliti Media Ilmu Komunikasi FISIP USU

7 views0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page