top of page
Anisa Ramadhania

Pungli: Penyakit Sosial yang Mendarah Daging di Indonesia



Pungutan Liar Merambah Sektor Pariwisata di Indonesia


Pungutan liar (pungli) merupakan sebuah tindakan pungutan biaya secara tidak resmi dan tidak berlandaskan pada aturan hukum yang ada. Di Indonesia sendiri, praktik pungli kerap terjadi di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pariwisata.


Bahkan, hal tersebut baru-baru ini terjadi saat warganet diramaikan dengan video pungli di objek wisata Gunung Pancar Bogor yang mematok biaya tanpa landasan yang jelas ketika berkunjung ke objek wisata tersebut mulai dari gerbang wisata, uang parkir, dan penggunaan beberapa fasilitas di objek wisata tersebut.


Apakah Indonesia Memang “Dekat” dengan Pungli?


Ternyata, pungli bukanlah sebuah hal baru di Indonesia dan dapat ditelusuri sejak era pemerintahan kolonial Belanda ketika praktik suap dan pembayaran upeti merebak di kalangan pemerintahan Kolonial Pantai Timur Laut Jawa.


Selang beberapa abad, pada September 1977 frasa “pungli” disematkan pada perbuatan pengambilan uang siluman oleh aparat sipil maupun pemerintah di masa pemerintahan Orde Baru hingga melahirkan gerakan penumpasan pungutan liar.


Penyebab Struktural Kemunculan Pungli


Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa faktor yang mendukung kemunculan dan langgengnya praktik pungli. Pertama, panjangnya prosedur administrasi dan birokrasi yang menimbulkan ketidakpastian durasi pelayanan menumbuhkan kebiasaan untuk mematok biaya tambahan untuk mempercepat proses birokrasi.


Kedua, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup dan ketimpangan antara upah antar pekerjaan menjadi dorongan tersendiri bagi terjadinya praktik pungli. Ketiga, budaya sehari-hari yang membiasakan pungli dan lemahnya sistem pengawasan menghambat proses penumpasan tindakan pungli secara efektif dan menyeluruh.


Pungli Memberikan Dampak Meluas


Terjadinya pungli di skala luas menimbulkan dampak signifikan pada berbagai sektor, terutama sektor ekonomi. Bagi dunia usaha, pungli menambah beban transaksi ekonomi yang menghambat perluasan dunia usaha dan mencegah masuknya investor asing ke Indonesia.


Direktur Celios Bhima Yudhistira menjelaskan, pungli membuat produk Indonesia kalah bersaing dengan produk negara lain yang dicerminkan tingginya biaya logistik Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.


Selain itu, pungli menghambat adanya efisiensi, efektivitas, dan inovasi di bidang ekonomi karena tergerusnya keuntungan yang dapat diraup oleh pelaku usaha dari dilakukannya kemajuan bisnis dan teknologi.


Upaya Hukum dalam Mengatasi Permasalahan Pungli


Sebagai upaya penindakan terhadap praktik pungli, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertugas untuk membasmi praktik pungli baik di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


Pada saat yang sama, KUHP juga menggolongkan pungli sebagai sebuah pidana suap dan menjerat perbuatan tersebut dengan penjara paling lama sembilan tahun. Hukuman terhadap pungli juga diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum pungli dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.


Tidak Cukup dengan Payung Hukum Saja, Namun Perlu Dibarengi Reformasi Birokrasi


Untuk membasmi pungli secara menyeluruh, keberadaan payung hukum perlu dilengkapi dengan reformasi struktural untuk menutup celah-celah yang memfasilitasi kemunculan pungli. Melalui percepatan reformasi birokrasi, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kapasitas pengawasan, pelayanan publik, dan tata laksana di lingkup kementerian/lembaga dan kehidupan sehari-hari masyarakat.


Bersamaan dengan itu, dalam sektor pemerintahan, pemerintah mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat dengan meringkas alur birokrasi dan menyederhanakan administrasi.


Namun, rasa-rasanya hal tersebut akan sia-sia saja apabila dalam penerapannya tidak ada pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran melalui pungli yang dilakukan, sehingga menjadi penting pula adanya pengawasan dan tindakan yang tegas untuk menumpas berbagai tindakan pungli.


 

Referensi:













1 view0 comments

댓글


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page