Permintaan Maaf Wakil Ketua KPK Dinilai Merusak Marwah Lembaga
Terseretnya dua nama perwira TNI yang menduduki posisi strategis di Basarnas berbuntut panjang. Pasalnya, setelah tertangkap dalam OTT KPK yang telah diumumkan kepada publik, Mabes TNI keberatan atas pengumuman penetapan tersangka atas kedua perwira tersebut oleh KPK.
Menurut Danpuspom TNI, pihaknya memiliki aturan sendiri terkait penanganan anggota yang bermasalah dengan hukum. Audiensi antara KPK dan TNI memunculkan permintaan maaf dari pihak KPK disertai pernyataan kekhilafan dari tim penyelidik yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Lantas, sejauh mana imbas pernyataan maaf yang diambil oleh Wakil Ketua KPK ini? Adakah kasus pidana serupa dengan personil TNI sebagai pelakunya? Sebenarnya, bagaimana undang-undang mengatur permasalahan di atas?
Kilas Balik Peristiwa: Perwira Tinggi yang Terseret Kasus Korupsi
Sebelum terjadinya kasus korupsi Kabasarnas ini, ternyata sudah ada beberapa kasus korupsi yang menjerat personil TNI dalam kurun waktu kurang lebih 1 dekade ini, lho! Simak tabel di bawah ini ya, Teman Pengamat!
Brigjen Teddy Hernayadi | |
Jabatan | Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan Periode 2010-2014 |
Kasus | Korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12 juta |
Keterangan | Pada Rabu, 20 November 2016, Pengadilan Militer Jakarta Timur memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan hukuman seumur hidup |
Laksma Bambang Udoyo | |
Jabatan | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla |
Kasus | Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016 |
Keterangan | Divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan kemudian mengajukan banding sehingga hukumannya menjadi 1 tahun |
Marsma Fachry Adamy | |
Jabatan | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla |
Kasus | Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) -101 yang merugikan negara sebesar Rp738 miliar |
Keterangan | Saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (7/11/2022) |
Dukungan Terhadap Tindakan OTT KPK
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tindakan KPK sudah benar dan sesuai prosedur. Ia malah menyayangkan sikap pimpinan KPK yang belum memahami dengan baik tentang Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya, sehingga menyalahkan tim penyidik KPK.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap tentara aktif, sehingga tidak seharusnya meminta maaf kepada Puspom TNI.
Menurutnya, Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK telah menetapkan bahwa KPK berwenang dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Sementara itu, peneliti PUKAT UGM Zaenurrohman menilai bahwa permintaan maaf KPK sudah tepat karena KPK telah melangkahi aturan saat mengumumkan penetapan status tersangka kepada dua anggota TNI aktif.
Peradilan Koneksitas Sebagai Solusi Penyelesaian Perkara
Untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka personil militer aktif dalam kasus korupsi Basarnas, Pasal 89 KUHP telah menetapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh antara personil sipil dan militer dapat diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum.
Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus tersebut akan dilakukan oleh sebuah tim gabungan yang turut mencakup polisi militer Republik Indonesia dan dibentuk setelah diprakarsai keputusan bersama antara Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman.
Peradilan Koneksitas Sebagai Solusi Penyelesaian Perkara
Adapun, peradilan koneksitas dijelaskan sebagai sarana hukum yang tepat untuk memproses perbuatan pidana.
Peradilan koneksitas merupakan suatu peradilan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer (TNI) termasuk tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi.
Mengingat kasus korupsi Basarnas dilakukan bersama-sama oleh personil TNI dan sipil serta menyebabkan kerugian negara, maka sudah seharusnya tindak pidana korupsi Basarnas diadili dalam lingkungan peradilan koneksitas.
So, mari kita kawal perjalanan kasus ini sampai akhir putusan ya, Teman Pengamat! Semoga KPK dan Puspom TNI dapat bersinergi dan menuntaskan kasus ini dengan baik dan menyeluruh!
Referensi:
Dwi, A. (2023). Daftar Kasus Korupsi yang Menyeret Perwira Tinggi TNI, Ada Bintang Tiga. Retrieved from https://bisnis.tempo.co/read/1754411/daftar-kasus-korupsi-yang-menyeret-perwira-tinggi-tni-ada-bintang-tiga
Yandwiputra, A. R. (2023). BW Sebut Korupsi Kepala Basarnas Sebagai Penyelenggara Negara Bukan Komandan Militer. Retrieved from https://nasional.tempo.co/read/1753744/bw-sebut-korupsi-kepala-basarnas-sebagai-penyelenggara-negara-bukan-komandan-militer
Dirhantoro, T. (2022). Pengakuan Perwira Tinggi TNI AU Soal Kasus Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur Gara-Gara Ini. Retrieved from https://www.kompas.tv/nasional/346045/pengakuan-perwira-tinggi-tni-au-soal-kasus-helikopter-aw-101-karir-saya-hancur-gara-gara-ini?page=2
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017).Putusan DILMILTAMA Nomor 21-K/PMU/BDG/AL/XII/2017. Retrieved from https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=udoyo
Jurio, F. A. (2019). Eksistensi Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/27220
Comments