Bukan Diberi Kepastian, Warga Kampung Bayam Justru Ditahan
Permasalahan warga Kampung Bayam yang memperjuangkan haknya untuk mendapat tempat tinggal tak kunjung jadi kenyataan. Pasalnya hingga kini para warga tidak dapat menempati rumah susun di Kampung Susun Bayam (KSB) yang dijanjikan sebagai pengganti rumah warga yang tergusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Padahal warga telah memperoleh SK yang lengkap menunjukkan lantai dan nomor rumah yang dapat ditempati saat pembangunan telah rampung.
Pergantian kepemimpinan membuat warga kesulitan mendapat kejelasan. Para warga berserikat dan menuntut pemerintah untuk memberikan solusi. Namun, bukannya memperoleh hak, salah satu warga malah dipenjara. Muhammad Furqon, ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola JIS. Furqon ditahan dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan menempati rusun tanpa izin.
Bagaimana Keadaan Warga Sekarang?
Hingga saat ini, memang banyak yang terpaksa menempati rusun atau mendirikan tenda di sekitar halaman rusun. Hal ini dilakukan karena warga tidak memiliki pilihan lain. Tapi bukan hal mudah bagi mereka untuk dapat bertahan. Sudah setahun listrik diputus, akses air bersih pun tidak ada sama sekali. Para warga berinisiatif untuk patungan memakai genset, meskipun ternyata belum cukup juga.
Air juga didapat dari berbagai sumber, warga hanya mengandalkan sumur galian kotor yang disuling untuk kebutuhan sehari-hari. Warga membuat alat penjernihan air sederhana yang pasti tidak dapat menjamin kebersihan air sepenuhnya.
Siapa yang Salah, Siapa yang Benar?
Jakpro memberi keterangan bahwa rusun dibangun untuk kebutuhan stadion, bukan relokasi warga. Padahal sedari awal pembangunan memang ditujukan untuk relokasi warga yang terdampak penggusuran. Dikatakan pula tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan kepemilikan warga atas Kampung Susun Bayam. Entah apa yang melatarbelakangi perubahan ini.
Sebagai ganti, pemerintah menyediakan rusun Nagrak bagi warga. Sebagian warga memang setuju dipindahkan, tetapi mereka tetap berharap dapat menempati rusun KSB sesuai dengan perjanjian awal.
Penggusuran saja sudah mendatangkan banyak kerugian bagi warga. Belum lagi kesulitan yang akan dihadapi bila harus pindah ke tempat yang lebih jauh. Sementara mereka menetap, beranak-pinak, mencari penghasilan, dan membangun lingkungan sosial di Kampung Bayam sejak jauh sebelum JIS bahkan mulai dibangun.
Kapan Pemerintah Paham Apa yang Masyarakat Butuhkan?
Selain agenda memindahkan warga ke rusun lain, Jakpro mengaku telah memberikan kompensasi berupa sejumlah uang mulai Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta. Jakpro merasa tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan karena kewajiban memberikan kompensasi telah dipenuhi. Padahal bukan berarti hak warga telah dipenuhi sepenuhnya. Kompensasi juga tidak dapat menjamin kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Jakpro mestinya paham bahwa uang tak dapat menggantikan apa yang hilang akibat penggusuran. Keterikatan emosional warga dengan kampung yang ditinggali sejak lama dikesampingkan seakan tak berarti apa-apa.
Referensi:
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon sebagai Tersangka. (2024, April 9): https://metro.tempo.co/read/1855078/polisi-tetapkan-ketua-kampung-bayam-furqon-sebagai-tersangka
Warga Kampung Bayam Menanti Janji. (2024, March 16). Narasi Newsroom: https://youtu.be/kp_ejbhcRTI?si=f-d3_ygNvTzWRhFO
Jakpro tegaskan tak ada perjanjian tertulis dengan warga Kampung Bayam. (2024, Feb 5): https://www.antaranews.com/berita/3948003/jakpro-tegaskan-tak-ada-perjanjian-tertulis-dengan-warga-kampung-bayam
Rusun Nagrak Solusi Hunian Layak bagi Warga Eks Kampung Bayam. (2024, Jan 7): https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240107120043-25-1046285/rusun-nagrak-solusi-hunian-layak-bagi-warga-eks-kampung-bayam
Jakpro: Kampung Susun Bayam HPPO, eks Warga Sudah Diberi Kompensasi. (2024, Jan 19): https://kumparan.com/kumparannews/jakpro-kampung-susun-bayam-hppo-eks-warga-sudah-diberi-kompensasi-21zq1Odk18O
Comments