top of page
Agnes Karmelia

Pergulatan Pasangan Beda Agama dengan Budaya, Keluarga, dan Hukum di Indonesia



Bagaimana Nasib Pasangan Beda Agama di Indonesia?


Hubungan beda agama bukan lagi hal yang asing, terutama di negara-negara dengan tingkat pluralisme yang tinggi, seperti Indonesia. Beberapa orang yang memiliki hubungan beda agama di Indonesia mengungkapkan bahwa tantangan utama berasal dari segi budaya dan restu keluarga.


Kini, tantangan lain muncul setelah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2023 yang memerintahkan para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan.


Asal Usul dan Tujuan Lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023


Dalam hal ini, Hakim Agung MA Suharto menjelaskan bahwa SEMA ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum. Menurutnya, SEMA ini akan memperkuat keselarasan antara keputusan pengadilan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.


Lebih lanjut, dalam undang-undang yang sama pada Pasal 8 Huruf f dijelaskan pula bahwa terdapat enam larangan perkawinan antara dua orang yang salah satu larangannya adalah mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.


Labilnya Putusan MA Mengenai Pernikahan Beda Agama dari 37 Tahun yang Lalu


SEMA No. 2 Tahun 2023 telah menunjukkan sebuah inkonsistensi hukum dalam Mahkamah Agung sendiri, terutama terkait putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama merupakan hal yang sah di Indonesia dengan jalan penetapan pengadilan.


Pada saat yang sama, Surat Ditjen Dukcapil Kemendagri No.472.2/3315/DUKCAPIL tertanggal 3 Mei 2019 menetapkan bahwa pencatatan pernikahan berbeda agama disahkan jika pernikahan dilakukan berdasarkan agama salah satu pasangan tanpa mensyaratkan pemindahan agama salah satu pasangan.


Dampak Adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023


Setelah dikeluarkannya SEMA No. 2 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Satyabudi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencatat pernikahan berbeda agama yang tidak dikabulkan atau ditetapkan oleh pengadilan.


Selain itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Agung untuk segera menetapkan status hukum anak-anak dari orang tua yang menikah beda agama untuk memberikan mereka sebuah kepastian hukum. Tidak hanya itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga meminta Mahkamah Agung untuk memberikan penjelasan hukum terkait dampak SEMA tersebut terhadap pasangan beda agama yang telah dicatat dan ditetapkan oleh pengadilan negeri.


Dengan begitu, mengingat implikasi yang cukup signifikan dari SEMA No. 2 Tahun 2023, pemerintah dan lembaga-lembaga yudikatif perlu segera menciptakan produk hukum pelengkap untuk mengisi ambiguitas yang ditimbulkan dari SEMA No. 2 Tahun 2023 tersebut.


 

Referensi:







1 view0 comments

Comentarios


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page