41 Kementerian?
Muncul wacana bahwa akan ada penambahan kementerian ataupun pejabat setingkat menteri pada saat masa Pemerintahan Prabowo telah resmi dilantik nanti. Wacana tersebut pun juga muncul dari rekomendasi hasil rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Mereka merekomendasikan untuk menambah beberapa kementerian baru menjadi 41 kementerian. Beberapa kementerian yang belum terwadahi itu, antara lain, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan. APHTN-HAN menganggap jumlah kementerian saat ini sudah tidak lagi dapat mengakomodasi kebutuhan akan fleksibilitas pengelolaan urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi.
Lantas, apakah dengan ditambahnya jumlah kementerian atau pejabat setingkat menteri akan menjadikan pemerintahan berjalan lebih efisien?
“Isi Perut” Kementerian Pasca Reformasi
Kabinet Pembangunan, BJ Habibie 23 Mei 1998–20 Oktober 1999. 37 Kementerian
Kabinet Persatuan Nasional, Abdurrahman Wahid 29 Oktober 1999–23 Juli 2001. 36 Kementerian.
Kabinet Gotong Royong Megawati Soekarnoputri 10 Agustus 2001–20 Oktober 2004. 33 Kementerian.
Kabinet Indonesia Bersatu, Susilo Bambang Yudhoyono 21 Oktober 2004–20 Oktober 2009. 34 Kementerian.
Kabinet Indonesia Bersatu II, Susilo Bambang Yudhoyono 22 Oktober 2009–20 Oktober 2014. 34 Kementerian.
Kabinet Kerja, Joko Widodo 27 Oktober 2014–20 Oktober 2019. 34 Kementerian.
Kabinet Indonesia Maju, Joko Widodo 23 Oktober 2019 — Oktober 2024. 34 Kementerian.
Perbandingan Jumlah Kementerian di 3 Negara Maju
Jika melihat negara maju, maka kita akan menemukan bahwa jumlah kementerian di negara tersebut bahkan tidak sampai 25 kementerian. Apakah sudah tepat jika menambah kementerian lagi?
Amerika Serikat hanya memiliki 15 Kementerian.
Rusia hanya memiliki 21 Kementerian.
China hanya memiliki 24 Kementerian.
Penambahan Jumlah Kementerian Bukan di Tangan Prabowo?
Penambahan jumlah Kementerian tidak sepenuhnya berada di tangan Prabowo nantinya. Dikarenakan saat ini, masa pemerintahan Jokowi telah mencapai batas maksimal yang diatur oleh undang-undang yaitu berjumlah 34 kementerian. Hal ini telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika pun ingin ditambah, maka harus melalui mekanisme perubahan Undang-undang yang dalam hal ini dibahas bersama DPR RI.
Bisa diubah, namun publik harus tahu apa landasan hukum, apa bukti empiris, apa bukti bahwa perubahan tersebut bukan kepentingan politik. Harus ada alasan yang jelas, dikarenakan sebuah undang-undang harus lahir dari sebuah kajian mendalam bukan soal keinginan Presiden belaka, tapi soal urgensi, dan tantangan di masa depan harus benar-benar dipikirkan.
Jangan Gegabah Pak Presiden!
Prabowo harus benar-benar hati-hati soal ini. Penambahan jumlah kementerian berarti penambahan anggaran. Penambahan anggaran berarti beresiko terbukanya celah-celah korupsi baru, masalah baru.
Tentu, hal ini juga akan sulit dikarenakan Prabowo mempunyai program andalan yaitu makanan bergizi gratis, yang juga memiliki porsi anggaran sangat besar. Jangan sampai tujuan awal ingin menjadikan pemerintahan yang efektif dan efisien malah berujung carut-marutnya pemerintahan. Disamping itu, daripada menambah jumlah Kementerian ada baiknya pada masa awal pemerintahan Prabowo memfokuskan pada pengoptimalan tiap kementerian. Dan jika Prabowo punya keberanian, dapat mengikuti bagaimana negara maju yang hanya memiliki sedikit kementerian, tetapi tetap bisa menjalankan pemerintahan secara optimal, cepat, dan efisien. Kabinet ramping cenderung akan dapat bergerak lebih ligat. Ini hanya soal Sumber Daya Manusianya!
Referensi:
SUSANA RITA KUMALASANTI, (2024, May 05). “ Tata Ulang Kementerian Negara, Kabinet Diusulkan Diisi 41 Menteri”. Kompas. Retrieved May 23, 2024 from https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/05/tata-ulang-kementerian-negara-kabinet-diusulkan-diisi-41-menteri
Verelladevanka Adryamarthanino, (2021, May 04). “Daftar Kabinet di Indonesia (1945-sekarang)”. Kompas. Retrieved May 23, 2024 from https://www.kompas.com/stori/read/2021/04/05/172429079/daftar-kabinet-di-indonesia-1945-sekarang
Akhmad Jauhari, (2024, May 07). “Jumlah Kementerian di Negara AS, China, Rusia, Benarkah Sampai 40?”. Pikiran-rakyat. Retrieved May 23, 2024 from https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-018058789/jumlah-kementerian-di-negara-besar-as-china-rusia-benarkah-sampai-40?page=all
Comments