top of page
Ashila Anja Altafa

Mempertanyakan Kembali Pemenuhan Ruang Aman bagi Perempuan di Dunia Kerja



Belum lama ini, telah terjadi sebuah kasus oknum bos suatu perusahaan di Cikarang menjadikan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Jhon Sitorus, seorang pegiat media sosial di Twitter, menyatakan bahwa persyaratan staycation seperti itu sudah menjadi rahasia umum di perusahaan dan hampir semua karyawan mengetahuinya.


AD seorang karyawati di perusahaan kosmetik berinisial K, melaporkan bosnya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023. Menurut pengakuannya, Ia sering diajak berlibur oleh atasannya dan baru memiliki keberanian untuk menolak setelah sekian kali diajak. Penolakannya tersebut berujung pada malapetaka, yaitu pemutusan kontrak kerja secara kilat pada 8 Mei 2023.


Berbekal dari kasus tersebut, kita dapat menyadari bahwa pemenuhan ruang aman bagi perempuan di dunia kerja hingga saat ini masih belum terpenuhi. Salah satunya adalah ruang aman untuk tidak mengalami berbagai tindakan pelecehan, termasuk pelecehan seksual.


Dalam hal ini, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik dan non-fisik yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.


Beberapa Contoh Pelecehan Seksual di Dunia Kerja


Pelecehan quid pro quo (apa untuk apa) Pelecehan yang memberikan sesuatu tanpa penyetujuan pihak yang ditawarkan dengan mengharapkan imbalan. Misalnya, seorang pegawai kantor menawarkan kegiatan seksual kepada bosnya untuk promosi jabatan.


Pelecehan seksual oleh atasan

Seperti kasus staycation yang tengah viral, atasan yang merasa memiliki kuasa membuat mereka jadi bertindak semena-mena. Pegawai yang menolak secara halus maupun tegas akan diancam jabatannya atau dicemarkan nama baiknya.


Tips untuk Mencegah Maupun Mengatasi Pelecehan Seksual di Dunia Kerja


Edukasi

Tujuannya agar dapat memahami apa saja jenis pelecehan seksual dan dampak yang terjadi apabila dilecehkan.


Membela diri

Biasanya ketika pelaku pelecehan seksual dikonfrontasi secara langsung, mereka akan diam dan malu.


Melapor ke HRD

Jika pelecehan seksual tidak kunjung berhenti, melaporkan pelecehan seksual ke pihak HRD dapat menjadi solusi dengan mengumpulkan bukti fisik maupun saksi agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.


Selain itu, pemerintah telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual serta akan menindak tegas para pelakunya.


Bukan hanya itu saja, terdapat pula Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja. RP3 tersebut diantaranya berada di Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin.


KemenPPPA juga menyediakan layanan call center sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 yang dapat dihubungi apabila seseorang melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan seksual melalui call center 129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129.


Dari kasus tersebut, kita jadi tahu bahwa pemenuhan hak bagi perempuan untuk mendapatkan ruang aman di dunia kerja masih menjadi sebuah kekhawatiran. Mari bersama-sama menciptakan dan mendukung zona kerja yang aman dimanapun kita berada. Sebab, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, pelecehan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.


Menurut Teman Pengamat, langkah apa ya yang harus dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja, terutama pekerja perempuan agar terhindar dari berbagai tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual di dunia kerja? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar!

 

Referensi:





1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page