Teori Kontrak Sosial dan Relevansinya dalam Kehidupan Berbangsa
Teori kontrak sosial merupakan fondasi dasar pembentukan sebuah sistem kenegaraan dan menyatukan berbagai individu ke dalam satu masyarakat yang berdaulat. Teori kontrak sosial menjadi sumber dari kewenangan negara melalui persetujuan rakyat yang memberikan negara sebuah kekuasaan besar untuk mencegah adanya anarki dengan menciptakan institusi pemerintahan.
Teori Kontrak Sosial sebagai Gagasan yang Digunakan untuk Merespon Kondisi Sebelum Adanya Negara
Teori kontrak sosial telah muncul sebelum manusia mengenal negara. Seorang filsuf Inggris, Thomas Hobbes, menggambarkan situasi sebelum adanya negara sebagai keadaan yang sarat dengan kekerasan dan ketidakadilan karena sifat manusia yang mengutamakan kepentingannya sendiri.
Pada masa itu, kondisi yang ada diistilahkan oleh Thomas Hobbes melalui sebuah kalimat yang sangat fenomenal, yaitu homo homini lupus yang berarti manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, dalam rangka untuk menciptakan keadaan yang lebih tentram,
manusia setuju untuk hidup di bawah kerangka hukum yang telah ditetapkan bersama serta menyerahkan wewenang dan kekuasaan bagi entitas tertentu, contohnya sebuah negara, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang ada.
Teori Kontrak Sosial sebagai Pengantar Menuju Kondisi Ideal Kehidupan di dalam Suatu Masyarakat
Dengan memberikan wewenang dan kekuasaan pada negara, warga berharap supaya negara dapat menjamin kepatuhan terhadap kontrak sosial, melindungi hak individu, menciptakan keadilan sosial, serta menjaga perdamaian antar individu. Mereka beranggapan, negara yang berdaulat dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan dan melindungi aspek dasar kehidupan manusia serta menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
Lalu, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?
Dalam hal ini, Thomas Hobbes mengisyaratkan bahwa negara akan mencegah adanya anarki di masyarakat dengan menghadirkan keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.. Namun, jika dilihat melalui realitas kehidupan bernegara hari ini, kekuasaan dan wewenang besar yang diberikan oleh rakyat kepada negara/pemerintah justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa golongan penguasa saja.
Lantas Bagaimana Kita Memandangnya?
Beberapa filsuf politik, seperti John Locke dan de Montesquieu, menyampaikan bahwa untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh negara, kekuasaan absolut yang dimiliki negara perlu dipisahkan ke dalam beberapa bagian, yaitu dengan membaginya menjadi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain itu, pemikiran politik yang beraliran kiri juga menganggap bahwa kekuasaan merupakan hal yang senantiasa disalahgunakan menjadi alat dominan kelas penguasa untuk menguasai masyarakat-masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, keabsahan prinsip negara hari ini patut dipertanyakan dan perlu dipertimbangkan, apakah saat ini negara sudah berorientasi untuk melindungi kepentingan umum, seperti yang digagas filsuf-filsuf terdahulu atau telah melenceng menjadi alat kekuasaan beberapa kelompok tertentu?
Referensi:
Aisyah, N. (2022). Tokoh-Tokoh yang Mengemukakan Teori Kontrak Sosial dan Penjelasannya. Retrieved from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6231860/tokoh-tokoh-yang-mengemukakan-teori-kontrak-sosial-dan-penjelasannya
Alrah, Z. (2019). Kontrak Sosial dalam Pandangan Rousseau. Retrieved from https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/paradigma/article/download/27289/10647
Ruslan, I. (2013). PEMIKIRAN “KONTRAK SOSIAL” JEAN JACQUES ROUSSEAU DAN MASA DEPAN UMAT BERAGAMA. Retrieved from https://dx.doi.org/10.24042/ajsla.v8i2.583
Duignan, B. (2018). The social contract and philosophy. Retrieved from https://www.britannica.com/story/the-social-contract-and-philosophy
Friend, C. (n. a.). Social contract theory. Retrieved from https://iep.utm.edu/soc-cont/#:~:text=The%20Social%20Contract%20is%20the,reasonable%20person%20could%20possibly%20prefer
Komentar