Karpet Merah Ormas Keagamaan Urus Tambang
Presiden Jokowi memberikan konsesi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Hal itu berkaitan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait perubahan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 lalu itu, muncul satu klausul pasal baru 83A tentang penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Penawaran itu diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
WIUPK yang diberikan nantinya adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku. Apa alasan dibalik pemberian izin ormas keagamaan?
Balas Budi Yang Logis?
Pemerintah mengklaim bahwa tujuan dari diberikannya izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan adalah untuk memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan juga bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Pemerintah juga menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi organisasi keagamaan.
Jadi, perlu dicatat bahwa alasannya untuk membalas jasa mereka yang telah membantu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tentu bukan karena telah membantu memenangkan pasangan tertentu dalam pemilu silam seperti informasi yang beredar di masyarakat.
Ada Yang Senang, Ada yang Meradang, Siapa Saja Mereka?
Meskipun dapat memperoleh manfaat dari pemberian izin pertambangan, sejumlah organisasi keagamaan justru menolak pemberian izin pertambangan. Alasan penolakan ini adalah karena pemberian konsesi dianggap dapat merusak lingkungan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Daftar organisasi keagamaan yang menolak adalah sebagai berikut:
Muhammadiyah
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI)
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
Ormas Keagamaan yang menerima:
Nahdlatul Ulama (NU)
Persatuan Islam (Persis)
Mathla’ul Anwar
Nahdlatul Wathan (NW)
Dari Beberapa ormas yang mempersoalkan izin tambang, Muhammadiyah menjadi yang paling vokal terhadap penolakan izin tambang tersebut hingga drama penarikan simpanan di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bentuk protes. Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) menjadi yang paling mendukung atas izin tambang untuk ormas keagamaan tersebut. Keduanya terlihat dari respon yang disampaikan di media publik.
Tabrak UU Minerba Demi Cuan
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) berpendapat mengenai substansi soal izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya di dalam UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, barulah penawaran dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang.
Mengacu pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas. Ini adalah bentuk otak-atik regulasi supaya langkah yang diambil pemerintah itu sesuai dengan regulasi, padahal tidak sesuai dengan undang-undang. Apakah ini bentuk nyata lainnya dari “bagi-bagi kue” pemerintah setelah drama-drama sebelumnya?
Ormas Keagamaan Yang Lupa Ajaran Agama!
Sulit menyambungkan nilai keagamaan dengan tambang. Agama manapun selalu memprioritaskan bahwa manusia dan lingkungan punya kaitan erat yang berkesinambungan demi berjalannya ekosistem yang baik. Agama selalu mengajarkan bahwa lingkungan harus dijaga dengan baik dan jangan membuat kerusakan di bumi.
Tentu saja hal ini akan sangat bertolak belakang, jika para ormas keagamaan melakukan bisnis pada sektor pertambangan yang rentan menimbulkan kerusakan lingkungan, menyebabkan pemanasan global, hingga konflik dengan masyarakat adat setempat.
Satu satunya alasan yang dapat menjadi penyambung adalah bahwa dengan berjalannya bisnis tambang, maka akan membantu finansial organisasi, akan membantu kerja sosial ormas. Hanya inilah logika tersisa yang paling masuk akal.
Ormas keagamaan perlu menimbang secara komprehensif, baik-buruk atas hal ini. Jangan sampai nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi seketika luntur hanya karena soal batubara, emas, dan tembaga.
Referensi:
Andika Dwi, (2024, June 13). “Daftar Ormas Agama yang Tolak dan Terima Izin Tambang Jokowi”. Tempo. Retrieved June 13, 2024 from https://bisnis.tempo.co/read/1879312/daftar-ormas-agama-yang-tolak-dan-terima-izin-tambang-jokowi
Andrian Pratama Taher, (2024, June 05). “Jokowi soal Izin Tambang: Diberi ke Badan Usaha Ormas Keagamaan”. Tirto. Retrieved June 13, 2024 from https://tirto.id/jokowi-soal-izin-tambang-diberi-ke-badan-usaha-ormas-keagamaan-gZje
Aulia Damayanti, (2024, June 01). “Alasan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang”. Detik Finance. Retrieved June 13, 2024 from https://finance.detik.com/energi/d-7368540/alasan-jokowi-izinkan-ormas-keagamaan-kelola-tambang
Muhammad Rafi Azhari, (2024, June 04). “7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan”. Tempo. Retrieved June 13, 2024 from https://nasional.tempo.co/read/1875689/7-hal-seputar-izin-usaha-pertambangan-untuk-ormas-keagamaan
(2024, June 03). “Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang - Rawan “Konfilk SARA’ dan ‘Alat Perusahaan’, Kata Pegiat Lingkungan”. BBC. Retrieved June 13, 2024 from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1ddgk11v0yo
Comentarios