Halal atau Haram menurut Konstitusi
Politik uang secara awam terkenal saat musim pemilihan umum atau pemilu. Istilah money politics (politik uang) adalah penggunaan uang atau materi dalam mempengaruhi, menggiring, dan mengintervensi seseorang dalam keputusan. Disebut pula sebagai salah satu bentuk korupsi, karena melalui politik uang pihak yang berkepentingan akan memperoleh keuntungan dan merugikan masyarakat melalui banyak manipulasi yang dilakukannya. Perpu No. 1 Tahun 2022 secara tidak langsung melarang adanya politik uang. Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Jelas, penerapan politik uang pada dasarnya dilarang di Indonesia walaupun penggunaan diksi politik uang tidak ada dalam UU yang berlaku sekarang ini. pro dan kontra karena alasan yang tak diketahui publik dibaliknya. Bagaimana jadinya?
Sinting! Legalisasi Money Politics Diajukan oleh Anggota DPR
Baru-baru ini, salah satu anggota DPR fraksi PDIP menyampaikan gagasan yang kontroversial. Menganjurkan untuk KPU untuk melegalkan praktik money politics dengan memberikan batasan tertentu dalam undang-undang. Namun, melalui klarifikasi PDIP, bahwa ini hanyalah sindiran belaka karena terlalu sering terjadi money politics dalam pemilihan umum di Indonesia.
Sebuah ide yang gila kembali diklasifikasikan untuk menyelamatkan nama baik dan hal berkepentingan lainnya. Sangat disayangkan jika kebebasan berpendapat harus dihalangi dengan berbagai keterikatan didalamnya.
Melihat dari Kacamata Lain
Money politics di setiap pembahasan baik secara ilmu pengetahuan dan politik adalah hal yang haram. Money politics adalah racun bagi demokrasi. Praktik money politics yang menciptakan korupsi politik ini telah menjadi budaya masyarakat Indonesia dalam setiap masa Pemilihan Umum (pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) bahkan, hingga Pemilihan Kepala Desa (pilkades).
Namun, usulan money politics ini bisa saja menjadi harapan dalam sebuah keniscayaan. Money in politics atau uang di dalam politik tidak bisa dihindarkan dalam demokrasi. Kampanye dan biaya pesta demokrasi lainnya pasti membutuhkan uang. Maka perlu aturan sah dari KPU mengenai pendanaan serta alokasi pendanaan terhadap partai yang akan mencalonkan kadernya di pemilihan umum.
Di beberapa negara lain termasuk India, pernah mengeluarkan aturan mengenai alokasi pendanaan partai serta bagaimana pelaporan dan mekanismenya kepada Panitia Pemilihan Umum di India. Jelas, sistem mereka mengatur bagaimana pendanaan saat pemilu dan menghindari kasus korupsi yang mencoreng nama politik uang, mungkin ini bisa diduplikat oleh Indonesia. Memiliki regulasi mengenai pendanaan bukanlah hal yang buruk di Indonesia, politik uang yang disahkan bukan berarti menghalalkan korupsi. Maka dengan ini, harus ada aturan yang jelas dan lurus.
Pemimpin Ataupun Wakil Rakyat Memang Harus Punya Modal (Besar)
Tak bisa dielakkan, menjadi pemimpin harus dengan 2 modal yang mumpuni, yakni capability and money (kemampuan dan keuangan). Kedua modal ini lah yang menjadi modal awal untuk maju menjadi wakil rakyat. Tidak diatur dengan jelasnya mengenai penggunaan uang di masa pemilu ini pun menjadikan banyak calon yang diusung hanya berdasarkan kemampuan finansialnya saja.
Maka dari itu alokasi dan distribusi keuangan ini perlu diperhatikan untuk menghindari penyalahgunaan yang berujung korupsi. Pengertian money politics seakan-akan hal yang sangat terlarang namun nyatanya terus meradang. Penyalahgunaan uang dalam berpolitik inilah yang membuat stigma terhadap uang dan politik.
Referensi:
CNN Indonesia. (2024, May 15). Anggota DPR PDIP Usul Money Politics Dilegalkan. Retrieved 16 May 2024 from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240515121755-32-1097861/anggota-dpr-pdip-usul-money-politics-dilegalkan
Hukumonline.com. (2023,23 August ). Hindari Politik Uang dalam Pemilu, Begini Aturan dan Ancaman Hukumannya. Retrieved 17 May from https://www.hukumonline.com/berita/a/hindari-politik-uang-dalam-pemilu--begini-aturan-dan-ancaman-hukumannya-lt64ed535a9c126/
International Foundation for Electoral Systems (IFES). (2005). Money in Politics: A Study of Party Financing Practices in 22 Countries. Retrieved 18 May 2024 from https://www.eods.eu/library/NDI.Money%20in%20Politics.%20A%20Study%20Of%20Party%20Financing%20Practices%20In%2022%20Countries.pdf
International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA). (2018, 12 December). Money in Politics: The Good, the Bad, and What Could Become Ugly. Retrieved 17 May 2024 from https://www.idea.int/news/money-politics-good-bad-and-what-could-become-ugly
MetroTV News. (2024, 15 May). Editorial Malam: Ide Sesat Melegalkan Politik Uang. Retrieved 16 May 2024 from https://www.metrotvnews.com/play/KdZCWrQM-editorial-malam-ide-sesat-melegalkan-politik-uang
Kommentare