MK “Ngambek”!
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan bahwa MK bukan keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum atau Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Saldi dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada 22 April 2024 lalu.
Saldi menuturkan, MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi saat membacakan bagian pertimbangan.
Lembaga Berwenang yang Tak Paham Wewenang!
Pertanyaannya, apakah dalam setiap sengketa yang timbul dalam pemilihan umum harus selalu di tumpukan layaknya menganggap MK sebagai keranjang sampah?
Tentu tidak. Karena pada dasarnya telah ada lembaga berwenang yang mempunyai tugas mengawasi dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu yaitu Bawaslu. Dalam UU No. 7 Tahun 2017, salah satu tugas dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;
Atas hal tersebut seharusnya segala sengketa dalam proses pemilu dapat dimaksimalkan telah diselesaikan oleh Bawaslu.
Ada Yang Melempem Tapi Bukan Kerupuk!
Bawaslu layaknya kerupuk yang melempem. Berdasarkan salah satu catatan MK mengenai Bawaslu, banyak laporan yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut tidak tertangani secara utuh. Pada kasus-kasus yang dinilai tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materil, Bawaslu tidak memberitahukan kekurangan persyaratan yang dimaksud.
Pada kenyataannya dalam menanggapi laporan, Bawaslu terkesan hanya bersifat formalitas dan prosedural tanpa aktif untuk menindak pelanggaran pemilu padahal sudah jelas di depan mata.
Oleh karena itulah, banyak pihak tak puas dengan kinerja Bawaslu hingga menyebabkan ketidakpuasan kepada Bawaslu dan lebih mempercayai MK sebagai solusi terakhir dalam mendapatkan keadilan terhadap pelanggaran pemilu. Pada akhirnya semua semua permasalahan menumpuk di MK.
Sebuah Pola Yang Menjadi Kebiasaan Buruk!
Tampaknya para lembaga berwenang harus lebih banyak belajar dalam menanggapi laporan dan jangan terlalu menggampangkan suatu hal. Seringkali kebiasaan daripada lembaga berwenang selalu pada ujungnya jika ada terjadi kekeliruan, penolakan, dan sejenisnya sering terkesan lepas tangan dan merekomendasikan kepada masyarakat untuk menggugat melalui Mahkamah Konstitusi jika ada keputusan atau tindakan yang tidak sesuai.
Padahal sejak awal seharusnya lembaga berwenang bisa memikirkan bahwa tindakan tersebut apakah sudah benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Segala kemungkinan terburuk tersebut bisa dicegah, bisa diminimalisir jika benar-benar menaruh perhatian penuh pada konsep keadilan, jujur, dan sebagainya sesuai dengan prinsip pemilu!.
Harusnya marwah Mahkamah Konstitusi yang sebagai penjaga konstitusi terakhir dijaga dengan baik, bukan malah mengurusi kasus remeh-temeh yang harusnya sudah dapat diselesaikan oleh lembaga yang berwenang sebelum Mahkamah Konstitusi.
Referensi:
Kompas,“MK Tegaskan Bukan Keranjang Sampah yang Selesaikan Semua Masalah Pemilu” https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/12204511/mk-tegaskan-bukan-keranjang-sampah-yang-selesaikan-semua-masalah-pemilu
Kumparan News, “Catatan MK Soal Pilpres 2024, Tumpulnya Bawaslu Awasi Pemilu” https://kumparan.com/kumparannews/catatan-mk-soal-pilpres-2024-tumpulnya-bawaslu-awasi-pemilu-22bR6kJibxR
Tempo, “Hakim Saldi Isra Sebut MK bukan Keranjang SamPah Semua Masalah Pemilu” https://nasional.tempo.co/read/1859173/hakim-saldi-isra-sebut-mk-bukan-keranjang-sampah-semua-masalah-pemilu
Tirto, “Tugas dan Wewenang Bawaslu Menurut UU No. 7 Tahun 2017” https://tirto.id/tugas-dan-wewenang-bawaslu-menurut-uu-no-7-tahun-2017-gA7W
Comments