Potensi Kegagalan Era Digitalisasi
Dalam dunia yang sedang bertransformasi menjadi terdigitalisasi, muncul sebuah urgensi yang dibutuhkan dalam ranah cybersecurity. Melalui interaksi sosial, ekonomi, dan birokrasi pemerintah menjadi lebih technological-dependence, fokus pemerintah untuk menjaga data-data pribadi masyarakat yang dikelola secara digital seharusnya diperkuat. Namun realitas berkata sebaliknya. Dengan banyaknya kasus pembobolan data pribadi selama 4 tahun kebelakang, termasuk yang terbaru adalah data dari Pusat Data Nasional (PDN) yang berhasil dibobol, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara untuk menjaga data pribadinya juga dapat menurun drastis.
Publik Kecewa (Lagi), Data Pribadi adalah Privasi!
Sudah sepantasnya jika kepercayaan publik menurun sebab adanya indikasi kegagalan dalam pemerintahan untuk menjaga data pribadi mereka. Perlu digaris bawahi bahwa data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia, secara spesifik hak privasi. Linear dengan pasal 28G Undang Undang Dasar 1945, perlindungan data pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perwujudan dari hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan masyarakat. Pendekatan perlindungan data pribadi ini layaknya harus dipertegas kembali kepada lembaga negara maupun masyarakat agar kesadaran terhadap pentingnya data pribadi menjadi prioritas.
Perlindungan Data dalam Kacamata Dunia
Dunia telah menyadari bahwa dalam dunia yang lebih terdigitalisasi, hubungan antara perlindungan data pribadi secara digital dan perlindungan hak asasi manusia lebih lekat. Dalam resolusi UN Human Rights Council tahun 2019, dinyatakan jelas bahwa hak privasi masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia dan seluruh negara harus konsisten bertanggung jawab melindungi data pribadi masyarakat mereka.
Indonesia Tertinggal Jauh!
Segala kasus-kasus pembobolan data yang terjadi dalam pemerintahan Indonesia mengindikasikan bahwa negara ini masih tertinggal jauh dalam prevensi dan remediasi cybersecurity development. Dalam konteks negara ASEAN, menurut data National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat empat dengan skor 63.6%, tertinggal jauh di bawah posisi Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Perlindungan Data, Tugas Kolektif Masyarakat dan Pemerintah
Maka dari itu kesadaran masyarakat dan pemerintah terkait perlindungan data pribadi baru mulai meningkat semenjak kasus-kasus pembobolan data pribadi terjadi. Kesadaran secara kolektif ini harus terus dipertahankan sebagai upaya melindungi hak perlindungan dan hak asasi manusia. Ini adalah tanggung jawab multi-sektor, bukan hanya pemerintah, tetapi juga harus diiringi peningkatan literasi digital dalam konteks perlindungan data di lingkup masyarakat dan individu. Melalui adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memberi mandat pembuatan lembaga perlindungan data yang baru, pemerintahan selanjutnya dapat menegaskan kembali terkait pentingnya data pribadi sebagai hak asasi manusia, dan menciptakan lingkup digital yang lebih sehat di Indonesia.
Referensi:
Juniarto, C. (2024 July) Why the personal data protection agency matters. The Jakarta Post. Retrieved July 13, 2024 from https://www.thejakartapost.com/opinion/2024/07/08/why-the-personal-data-protection-agency-matters.html
Amedi, A. M. & Rapha, A. J. (2024 May) Navigating the future of data privacy in Indonesia. The Jakarta Post. Retrieved July 13, 2024 from https://www.thejakartapost.com/opinion/2024/05/18/navigating-the-future-of-data-privacy-in-indonesia.html
Patria, N. (2024 February) Balancing progress and privacy: The PDP Law in the age of innovation. The Jakarta Post. Retrieved July 13, 2024 from https://www.thejakartapost.com/opinion/2024/05/18/navigating-the-future-of-data-privacy-in-indonesia.html
Comments