Kita ketahui bahwa judi online telah lama muncul sebagai media hiburan sekaligus sumber pendapatan kekinian sebagian manusia di dunia. Jumlah pemain yang besar, mendorong banyak platform judi online mulai berekspansi ke beberapa negara termasuk Indonesia.
Popularitas judi online di Indonesia dimulai ketika perekonomian nasional tengah lesu akibat pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa tahun lalu. Alih-alih membuat kondisi finansial membaik, judi online justru berkembang menjadi sebuah fenomena yang seringkali menimbulkan masalah baru bagi sebagian masyarakat di Indonesia hingga saat ini. Tak segan-segan, praktek ini telah memangsa banyak kalangan muda sebagai generasi penerus bangsa. Alhasil banyak diantara mereka yang harus kehilangan masa depan akibat judi online.
Generasi Muda Banyak Terlibat Judi Online
Pada 19 April 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap sekitar 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online. Mirisnya, mayoritas yang terjerat berasal dari kalangan muda. Keterlibatan generasi muda sebagai penyumbang angka terbesar pemain judi online, mengindikasikan mereka sebagai target sasaran empuk dari permainan ini.
Alternatif Memperoleh Uang Secara Instan
Memasuki era globalisasi, masyarakat terutama generasi muda menjadi sangat tergantung dengan ponsel dan internet. Ketergantungan mereka melahirkan pola konsumerisme yang tinggi dan pola pikir untuk mendapatkan uang secara instan. Momen itu dimanfaatkan oleh berbagai platform judi untuk menawarkan fasilitas perjudian mereka dengan metode praktis, cepat, menggunakan modal kecil, dan promosi besar-besaran yang semuanya tersambung secara daring. Dengan strategi tersebut, mereka dapat dengan mudah menggaet banyak pemain terutama generasi muda. Sebagian besar generasi muda menjadikan judi online sebagai alternatif mencari tambahan uang saku dan terkadang berujung menjadi sumber penghasilan utamanya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berawal Alternatif, Berujung Adiktif
Serupa dengan judi konvensional, judi online dalam mekanismenya juga berusaha menstimulasi perasaan adiksi para pemain melalui konsep menang-kalah, dan beberapa bonus yang mengikat. Kalau sudah kecanduan begini, strategi memperoleh penghasilan secara instan melalui judi online pada akhirnya memberikan dampak berbahaya terhadap generasi muda.
Dampaknya secara khusus akan menciptakan generasi muda yang pemalas, rentan penyakit mental, tergerus daya pikir kritisnya, mengabaikan tanggung jawab, dan berpikir pragmatis. Bahkan sejauh ini telah banyak kasus kriminalitas dan bunuh diri yang menjerat anak muda karena didasari oleh judi online.
Objektif Dalam Memandang Korban Judi Online
Perjudian tidak terkecuali judi online adalah sesuatu yang tabu bagi masyarakat Indonesia, tak sedikit dari masyarakat yang mencap para penjudi dengan citra yang buruk. Tindakan para penjudi tentu salah, namun perlu disadari bahwa mereka sejatinya adalah korban dari para bandar judi. Generasi muda yang terlibat dalam perjudian online tentu memiliki motif yang bervariasi dan perlu dipandang secara objektif.
Tidak semua memutuskan berjudi semata karena ingin penghasilan yang instan, ada diantara mereka yang terjerumus ke dalamnya disebabkan karena situasi hidup yang kurang memihak seperti sulitnya mencari lapangan kerja, kondisi perekonomian yang sulit, hubungan keluarga yang tidak harmonis, pengaruh lingkungan masyarakat, ketidaksanggupan dalam menyerap nilai dan norma yang berlaku dan ketidakmampuan dalam menyikapi kemajuan teknologi.
Introspeksi Diri Untuk Selamatkan Generasi Muda!
Penanganan atas problematika ini sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah Indonesia. Bagaimana mungkin ingin menyelamatkan generasi muda dari judi online apabila pemerintah dan masyarakatnya sendiri masih menganggap remeh dan merasa tidak memiliki andil di dalam nya. Berkutat dengan sikap saling menghakimi dan menyalahkan sama sekali tidak menyelesaikan apapun. Meninjau dari motif sebagian generasi muda, seakan menuntut pemerintah dan masyarakat untuk introspeksi diri dan mulai mencegah sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing dengan baik dan maksimal.
Judi online tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan kebijakan pemerintah, diperlukan pula pengawasan, contoh nyata dan penguatan dalam pemahaman terkait edukasi nilai dan norma melalui kolaborasi antara pemerintah, pendidik, pemuka agama, keluarga dan masyarakat secara luas. Melalui upaya-upaya tersebut, minimal dapat memunculkan pemahaman dan kesadaran dalam diri generasi muda untuk mencegah mereka terlibat dalam judi online.
Referensi:
Judi Online Jerat 2,7 Juta Warga RI, Mayoritas Anak Muda. (2024, April 19). CNN Indonesia. Retrieved April 23, 2024 from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240419204045-192-1088301/judi-online-jerat-27-juta-warga-ri-mayoritas-anak-muda
Briantika, A. dan Setiawan, R. (2023, September 23). Gen Z Dalam Jeratan Judi Online: Main, Kalah, Jadi Maling. Tirto. Retrieved April 23, 2024 from https://tirto.id/judi-online-menjerat-gen-z-gQtc
Ginting, Z., C. dan Ginting, B. (2023). Faktor Penyebab Meningkatnya Pelaku Judi Online pada Pelajar di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Kelurahan Mangga). Sosmaniora, 2(1), 20-25. Retrieved from https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i1.1717
Rodani, A. (2022, August 16). Judi Online, Penyakit Sosial yang Sulit Diberantas. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved April 24, 2024 from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15308/Judi-Online-Penyakit-Sosial-Yang-Sulit-Diberantas.html
Ruth, M. (2023, July 26). Jejak Cinta Mega Main Game Slot Saat Rapat DPR: Ngaku Candy Crush, Kini Dipecat. Suara.com. Retrieved April 25, 2024 from https://www.suara.com/news/2023/07/26/101336/jejak-cinta-mega-main-game-slot-saat-rapat-dpr-ngaku-candy-crush-kini-dipecat
Siringoringo, A., C. dkk (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2),10948-10956. Retrieved from https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883
Comments