top of page
Zipora Mahalia

Hukuman Mati di Indonesia: Pantaskah Mengambil Nyawa demi “Keadilan”?



Efektivitas Hukuman Mati Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan

Sisi Positif Hukuman Mati

Sisi Negatif Hukuman Mati

Memberikan efek jera dan mengurangi insentif perbuatan kriminal

Hukuman mati belum bisa mengurangi angka kasus kriminalitas berat seperti narkotika dan korupsi di Indonesia.

Melindungi masyarakat dari risiko kejahatan berulang.

Indonesia dianggap inkonsisten karena gencar mengupayakan penyelamatan WNI dari hukuman mati di luar negeri namun masih memberlakukan hukuman mati di dalam negeri.

Memberikan hukuman yang tegas dan setimpal bagi pelaku kejahatan.

Sifat hukuman mati tidak dapat dibatalkan setelah dijalankan sehingga menuai kecaman ketika penerima hukuman mati ditemukan tidak bersalah.

Jalan Panjang menuju Eksekusi Hukum Mati


Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi prasyarat bagi hukuman mati untuk dapat dijalankan di Indonesia:


  • Tidak adanya keadaan yang meringankan pelaku.

  • Adanya dugaan penyiksaan dan motif kejam oleh pelaku.

  • Pelaku penerima vonis hukuman mati akan ditempatkan dalam masa percobaan selama 10 tahun.

  • Pelaku tidak menunjukkan perilaku baik ketika dalam masa percobaan.


Siapa saja yang Bisa Dihukum Mati di Indonesia?


  • Melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

  • Melakukan pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih sehingga mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4 KUHP)

  • Penyalahgunaan narkotika, terkhususnya bandar narkoba (UU No. 35 Tahun 2009)

  • Tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999)

  • Pelanggaran HAM berat (UU No.26 Tahun 2000)


Upaya-upaya Hukum Setelah Vonis Hukuman Mati


  • Banding: permintaan pemeriksaan ulang perkara oleh pengadilan yang lebih tinggi dalam kurun waktu tidak lebih dari 7 hari sejak putusan dibacakan

  • Kasasi: pengajuan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan dalam kurun waktu tidak lebih dari 14 hari sejak hukuman diputuskan.

  • Peninjauan Kembali: peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung ketika putusan pengadilan memperlihatkan adanya kekeliruan nyata dan telah terbukti hal yang bertentangan dengan keputusan pengadilan.

  • Pengampunan dari hukuman mati melalui grasi, amnesti, dan abolisi.


 

Referensi:


















1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page