top of page
Andrey Salim

Dewan Pertimbangan Agung Untuk (Si)Apa?



Wantimpres akan menjadi DPA?


Menjelang peralihan rezim dari Presiden Jokowi ke presiden terpilih Prabowo, muncul sebuah rencana akan menghidupkan kembali lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Gagasan ini pun telah disambut baik oleh Badan Legislasi DPR. DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nantinya lembaga ini akan berubah nama dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Jumlah keanggotaan di DPA nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. berbeda dengan keanggotaan Wantimpres yang kini berjumlah 9 orang yang diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.


Lalu, apa sebenarnya tujuan dibalik penamaan DPA?


Sepak Terjang DPA


Lembaga DPA telah lama sudah eksis sejak 25 September 1945 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Kedudukannya juga setara dengan presiden. Dengan demikian, DPA bebas untuk memberikan pertimbangan, nasihat, atau kritik mengenai pemerintahan negara.


Namun, dari masa ke masa sorotan terhadap kinerja DPA dari masa Orde Lama ke Orde Baru dianggap tidak efektif menjalankan tugasnya. Jika di masa orde lama, fungsi DPA lebih menjadi instrumen politik kekuasaan Presiden Soekarno, sedangkan di era orde baru, Presiden Soeharto juga kurang menggubris saran dan masukan dari DPA.


Keanggotaannya pun membengkak sebab tidak ada batasan jumlah orang yang dapat mengisi DPA. Semua orang dapat mengisinya asalkan mendapat persetujuan Presiden. Hal ini yang menjadi kritikan terutama pada masa Orde Baru, bahwa DPA diisi oleh eks pejabat sipil dan militer yang sudah sepuh.


Akhirnya, lembaga DPA dibubarkan pada masa Presiden Megawati karena dianggap tidak efektif dengan mengamandemen undang-undang dasar pada tahun 2002. Berlanjut pada masa Presiden SBY berdasarkan amanat undang-undang no. 19 tahun 2006 untuk membentuk lembaga semacam DPA bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hingga kini, Wantimpres juga masih ada sampai pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan mungkin akan berganti pada saat masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo.


Apa Bedanya Wantimpres dengan DPA?


Berdasar UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Adapun tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden RI dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.


Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak oleh Presiden RI. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wantimpres tidak boleh memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.


Pasca dilakukannya rencana perubahan, tugas dan fungsinya masih tetap sama hanya saja terdapat dua poin penting perubahan seperti nomenklatur atau tata nama Wantimpres menjadi DPA dan jumlah keanggotaan yang kembali disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam artian selama presiden membutuhkan, maka tidak ada batasan.


Era Orde Baru Is Coming?


Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai gagasan membangkitkan DPA merupakan langkah untuk kembali ke era Orde Baru.

DPA dianggap tidak memiliki fungsi penting, selain memberikan saran kepada presiden. Oleh sebab itu, perlu untuk mempertanyakan apa urgensi perubahan Wantimpres menjadi DPA yang diinisiasi oleh DPR ini.


Kemudian, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah turut memberikan kritik dengan menyampaikan pembentukan DPA tidak memiliki dasar hukum yang kuat di dalam konstitusi meski dahulu lembaga itu pernah diatur secara khusus dalam Bab IV UUD 1945.


Ahli hukum tata negara itu menegaskan sebuah lembaga yang membantu presiden seharusnya berada di dalam lembaga kepresidenan, bukan berdiri sendiri sebagai lembaga khusus. Posisi dewan pertimbangan itu seharusnya di bawah cabang kekuasaan eksekutif langsung.rena pria dan wanita perlu dinilai berdasarkan kinerja bukan karena gendernya.


Bagi-Bagi Kue Melalui DPA?


Asumsi juga datang dari berbagai kalangan, bahwa dibentuknya DPA untuk mengakomodir dan memberikan tempat untuk orang-orang yang telah berjasa banyak dalam memenangkan pemilu silam. DPA dianggap tak lebih dari agenda bagi kue pada masa pemerintahan mendatang.


Masyarakat tampaknya perlu berhati-hati dan siaga untuk terus memperhatikan setiap kebijakan pemerintah. Siapa sebenarnya yang paling membutuhkan DPA? apakah masyarakat membutuhkan DPA? Apakah pemerintah membutuhkan DPA? Apakah ada seseorang yang paling membutuhkan DPA? Akan terjawab setelah resmi terbentuk.


 

Referensi:





5 views0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page