top of page
Anindya Putri N

Dewan Pers Kecam Kekerasan Oknum TNI Terhadap Jurnalis di Halmahera Selatan



Kamis, 28 Maret 2024, Seorang jurnalis dijemput paksa oleh dua oknum prajurit TNI AL tanpa surat resmi. Korban dibawa ke pos TNI AL di Pelabuhan Bacan Selatan, Halmahera Selatan. Korban diinterogasi terkait pemberitaan soal pengangkutan BBM subsidi yang diduga milik Polairud oleh TNI AL. Saat diinterogasi, korban dipukul oleh kurang lebih tiga orang oknum anggota TNI AL. Korban ditendang menggunakan sepatu Laras dan dicambuk dengan selang.


Ketua Dewan Pers Angkat Bicara


Dewan Pers mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap seorang jurnalis di Halmahera Selatan pada tanggal 28 Maret 2024. Kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan harus diproses secara hukum. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mencari, mengolah, dan mendistribusikan berita. "Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," tegas Ninik.


Ninik juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh jurnalis, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya secara etik dan profesional. "Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan," kata Ninik.


Perlindungan Terhadap Korban


Dewan Pers telah melakukan komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum terhadap pelaku dijalankan dengan baik. Dewan Pers juga akan terus memantau kasus ini dan mengawal proses hukumnya.


Selain itu, Dewan Pers menghimbau kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap demokrasi dan harus dihentikan.


Dampak Kekerasan terhadap Jurnalis


  • Chilling Effect: Jurnalis menjadi takut untuk meliput berita yang sensitif.

  • Menghambat Demokrasi: Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat.

  • Melemahkan Peran Pers: Pers tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.


Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Jurnalis


  • Penegakan hukum yang tegas: Para pelaku kekerasan harus dihukum dengan berat.

  • Edukasi kepada aparat keamanan: Aparat keamanan harus memahami pentingnya pers dan hak-hak jurnalis.

  • Kerjasama antara pers dan aparat keamanan: Pers dan aparat keamanan harus saling mendukung dan bekerja sama dalam menjaga keamanan.


Perlindungan Hak Jurnalis


Jurnalis adalah pilar penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan demokrasi. Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugas mereka, jurnalis sering kali menghadapi berbagai risiko, termasuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik.


Perlindungan terhadap hak jurnalis menjadi sangat penting dalam memastikan keberlangsungan demokrasi dan kebebasan pers. Dewan Pers bersama dengan lembaga terkait lainnya berperan dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak jurnalis. Mereka memiliki peran penting dalam menegakkan standar etika jurnalistik dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman.


Kesimpulan


Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Dewan Pers bersama dengan seluruh stakeholders terkait perlu bekerja sama untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


Peningkatan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak jurnalis perlu terus ditingkatkan. Hanya dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita dapat menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.


 

Referensi:





1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page