top of page

Cek Fakta RUU TNI: Mana Benar, Mana Salah?

  • Writer: Pengamat Negeri
    Pengamat Negeri
  • Mar 23
  • 1 min read


RUU TNI Jadi Trending Topic


Informasi terkait RUU TNI berseliweran di berbagai media yang kemudian dikonsumsi oleh berbagai kalangan masyarakat. Pro dan kontra mewarnai setiap judul serta isi dari berita yang menimbulkan banyak reaksi di masyarakat.


Lalu tak sedikit yang memunculkan pertanyaan, mana informasi yang benar dan salah? Mana yang mitos dan mana yang fakta?


Mana Mitos, Mana Fakta?


•⁠ ⁠Mitos: Revisi UU TNI kembalikan Dwifungsi TNI

•⁠ ⁠Fakta: 5 K/L yang ditambah adalah institusi yang berkaitan dengan penguatan pertahanan nasional, sekaligus membatasi peran militer agar tidak masuk kedalam ranah sipil.


•⁠ ⁠Mitos: Prajurit aktif TNI dapat Berbisnis

•⁠ ⁠Fakta: Larangan prajurit aktif TNI untuk berbisnis tetap berlaku, aturan ini sama seperti UU sebelumnya.


•⁠ ⁠Mitos: Prajurit aktif dapat masuk ke BUMN

•⁠ ⁠Fakta: Prajurit aktif hanya bisa masuk dalam 15 K/L yang telah ditetapkan pada UU TNI terbaru, selain itu harus pensiun terlebih dahulu.


*K/L : Kementerian atau Lembaga



Apa Saja Kementerian Atau Lembaga Yang Dimaksud?


Sebelumnya, terdapat 10 K/L yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif, meliputi:


 1.⁠ ⁠Kemenko Polkam

 2.⁠ ⁠Kementerian Pertahanan

 3.⁠ ⁠Sekretariat Militer Presiden

 4.⁠ ⁠Badan Intelejen Negara (BIN)

 5.⁠ ⁠Badan Siber dan Sandi Negara

 6.⁠ ⁠Lemhanas

 7.⁠ ⁠Dewan Pertahanan Nasional

 8.⁠ ⁠Badan SAR Nasional

 9.⁠ ⁠Badan Narkotika Nasional (BNN)

10.⁠ ⁠Mahkamah Agung


Lalu, terjadi penambahan sebanyak 5 K/L dalam revisi UU TNI, meliputi:


 1.⁠ ⁠Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

 2.⁠ ⁠Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

 3.⁠ ⁠Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

 4.⁠ ⁠Badan Keamanan Laut (Bakamla)

 5.⁠ ⁠Kejaksaan Agung (diperuntukkan khusus untuk tindak pidana militer melalui Jampidmil)


Mari bertindak dengan bijaksana! Kita kawal bersama!

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

#DiamBukanPilihan

Pengamat Negeri merupakan platform digital dibidang media informasi yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dengan menyajikan konten-konten informastif, aktual, dan faktual.

Available on

Visit us

Head Office - Jakarta
The City Tower Lt. 12 Unit 1N Jl. MH Thamrin No. 81 Kel. Menteng Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Region Office - Medan
Saga Creative Hub - Komp. Setia Budi Center Blok B - 9, Tj. Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20122, Indonesia

Find Us

  • Instagram
  • TikTok
  • LinkedIn

© Copyright 2025 Pengamat Negeri

Indonesian Original Platform

bottom of page